Riyan Permana Putra: Kebakaran Mobil di SPBU Garegeh Harus Diusut sebagai Dugaan Tindak Pidana

3 menit membaca
Efendi


BUKITTINGGI.TOP — Praktisi hukum asal Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menilai kebakaran satu unit mobil Toyota Avanza di SPBU Garegeh, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Senin sore (15/12/2025), tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan teknis. Menurutnya, peristiwa tersebut mengandung indikasi kuat dugaan praktik melangsir bahan bakar minyak (BBM) yang berimplikasi pidana dan harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Riyan menyampaikan pandangan tersebut menyusul keterangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Bukittinggi yang menduga kendaraan tersebut sedang melakukan aktivitas melangsir BBM saat kebakaran terjadi. Laporan kebakaran diterima sekitar pukul 15.17 WIB dan api berhasil dipadamkan sebelum meluas ke area penimbunan BBM.

“Ketika sebuah kendaraan terbakar di area SPBU dan ada dugaan melangsir BBM, maka peristiwa itu tidak lagi berdiri sebagai musibah biasa. Ada aspek hukum yang harus dibuka secara terang,” kata Riyan saat dihubungi media Bukittinggi.Top, Selasa (16/12/2025).

Menurut Riyan, praktik melangsir BBM merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia menegaskan, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar jika unsur-unsur pidana terpenuhi.

Riyan menambahkan, kebakaran yang sampai merusak fasilitas SPBU semakin menguatkan dugaan tindak pidana karena telah menimbulkan bahaya nyata bagi keselamatan umum. Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum dinilai dapat menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain dan fasilitas publik.

Pola Berulang di Sumatera Barat

Riyan juga menempatkan insiden SPBU Garegeh dalam konteks yang lebih luas. Ia menilai, praktik melangsir BBM di Sumatera Barat bukan persoalan baru, melainkan pola berulang yang selama ini baru mendapat perhatian serius setelah terjadi insiden besar.

“Dalam beberapa tahun terakhir, aparat di Sumatera Barat sudah berulang kali menangani kasus melangsir BBM. Modusnya hampir sama, hanya lokasinya yang berpindah,” ujar Riyan.

Berikut rangkuman sejumlah kasus serupa di Sumatera Barat:

Kronologi Singkat Kasus Dugaan Melangsir BBM di Sumbar

Tahun Lokasi Jenis Kasus Modus Dugaan

2021 Kabupaten Agam Penindakan polisi Pengisian BBM subsidi berulang menggunakan jeriken
2022 Tanah Datar Penangkapan pelangsir Mobil dimodifikasi untuk mengangkut BBM dari beberapa SPBU
2023 Pesisir Selatan Pengamanan kendaraan Penyimpanan BBM subsidi dalam wadah tidak standar
2024 Kota Padang Penyelidikan Pengisian mencurigakan dengan antrean berulang
2025 Bukittinggi Kebakaran di SPBU Dugaan melangsir BBM saat pengisian

Menurut Riyan, rangkaian kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan perlunya penanganan yang lebih tegas dan konsisten.

Desakan Evaluasi SOP SPBU

Selain menyoroti pelaku, Riyan juga mendorong aparat untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) di SPBU.

“Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku di lapangan. SOP SPBU juga harus dievaluasi. Apakah ada pengawasan yang longgar atau pembiaran terhadap pola pengisian mencurigakan,” kata Riyan.

Ia menegaskan, penanganan serius atas kasus ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah Bukittinggi dan Sumatera Barat.

“Kalau peristiwa ini tidak dibuka secara tuntas, risiko kebakaran di SPBU lain tetap ada. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keselamatan publik,” ujar Riyan. (*)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak

    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *