🔥Miftah FC Amuk! Pasaman Timur Old Star Dibabat 5-1 di Kapau Cup U-40 2025🔥

2 menit membaca
Efendi


BUKITTINGGI.TOP — Miftah FC Batusangkar benar-benar mengamuk! Pasaman Timur Old Star dibuat tak berkutik dan harus menyerah 1-5 pada laga panas Grup A Kapau Cup U-40 2025, Rabu (17/12/2025), di Lapangan Sepak Bola Ladang Laweh, Nagari Kapau.

Sejak kick-off, Miftah FC langsung tancap gas. Reges (7) membuka pesta gol di menit ke-11. Tekanan berlanjut hingga Riki Fitriadi (18) menggandakan keunggulan lewat titik putih menit ke-29. Menjelang turun minum, Riki kembali mencabik pertahanan lawan. Babak pertama ditutup dengan skor 3-0 untuk Miftah FC.

⚽ Babak Kedua: Kartu Merah & Hattrick
Petaka datang bagi Pasaman Timur di menit ke-43. Toni (12) menerima kartu kuning kedua usai melanggar di kotak penalti. Penalti untuk Miftah FC! Riki Fitriadi yang maju sebagai algojo sukses menuntaskan tugasnya sekaligus menggenapi hattrick. Skor melebar menjadi 4-0.

Bermain dengan 10 orang, Pasaman Timur sempat memperkecil ketertinggalan lewat Ical (11) di menit ke-62. Namun dua menit jelang laga usai, Jefri (6) memastikan kemenangan mutlak Miftah FC menjadi 5-1.

 Klasemen Grup A
Kemenangan ini membawa Miftah FC Batusangkar kokoh di puncak klasemen sementara Grup A dengan 4 poin (1 menang, 1 seri). Pasaman Timur Old Star membuntuti dengan 3 poin, disusul Urawa FC Bukittinggi (1 poin) dan Kapau Merah (0 poin).

 Susunan Pemain

Miftah FC Batusangkar:
Alber (1); Riky, Miky (5), Tomy (3), Aldi (19); Man (16), Adrison (8), Dodi (11); Jefri (6), Riki Fitriadi (18), Reges (7).
Cadangan: Iswandi, Aris Martha, Dayus.

Pasaman Timur Old Star:
Ogah (30); Martinus (5), Zul Fahmi (18), Adi (7), Toni (12); Ujang Pardede (19), Siis (16), Zulham (8); Rully (20), Ical (11), Zulfahmi Jr (3).
Cadangan: Asta Mardi, Baros, Bambang, Dona, Andri, Madi, Dimas, Andre.
Ofisial: Ilfanus, Ujang, Eko.

欄 Sepak Bola & Solidaritas
Kapau Cup U-40 2025 juga dirangkai dengan penggalangan donasi bagi korban banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat.
(Fendy Jambak)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak

    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *