
Bukittinggi, Bukittinggi.Top,4 Desember 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi mengikuti kegiatan arahan yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai persiapan pengadaan Bahan Makanan (BAMA) Tahun Anggaran 2026. Arahan tersebut digelar secara virtual sesuai surat Sekretariat Jenderal Pemasyarakatan Nomor SEK-PB.02.01-29 tanggal 3 Desember 2025.
Kegiatan daring ini diikuti oleh Kepala Lapas Bukittinggi, Nanang Rukmana, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jajaran pengelola BAMA. Seluruh peserta mengikuti rangkaian arahan dari Ruang Rapat Lapas Kelas IIA Bukittinggi mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam arahannya, Menteri menekankan bahwa penguatan tata kelola pengadaan menjadi prioritas utama memasuki Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, pengadaan bahan makanan bagi warga binaan merupakan salah satu aspek layanan yang paling menentukan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Karena itu, proses pengadaan harus disiapkan secara lebih matang, terukur, dan mengikuti prosedur yang transparan.
Menteri juga menyoroti bahwa sejumlah evaluasi nasional terhadap pengadaan BAMA selama tahun-tahun sebelumnya menunjukkan perlunya peningkatan dalam perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga monitoring distribusi bahan makanan. Dengan demikian, seluruh UPT didorong memperbaiki mekanisme internal agar lebih efisien dan minim risiko penyimpangan.
“Pengadaan BAMA bukan hanya administrasi belaka. Ini menyangkut pelayanan dasar yang harus dipastikan kualitasnya, baik dari sisi ketepatan waktu, kelayakan bahan, maupun akuntabilitas setiap tahapan prosesnya,” tegas Menteri.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri menyampaikan sejumlah instruksi strategis sebagai acuan awal bagi seluruh satuan kerja. Tiga poin utama yang ditekankan ialah:
Instruksi ini diharapkan menjadi kerangka kerja awal yang memastikan seluruh jajaran memiliki arah yang sama dalam mempersiapkan pengadaan BAMA tahun mendatang.
Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Nanang Rukmana, menyampaikan bahwa arahan tersebut memberikan kejelasan sekaligus penguatan dalam penyusunan strategi pengadaan di lingkungan Lapas Bukittinggi. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk memperbaiki kualitas layanan, terutama dalam memenuhi hak dasar warga binaan.
“Arahan dari Menteri hari ini memperkuat komitmen kami untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan BAMA. Pengadaan yang tepat dan transparan adalah kunci dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang efektif, humanis, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Nanang menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan pemetaan kebutuhan, evaluasi penyedia, serta pengawasan internal agar seluruh tahapan pengadaan BAMA 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan virtual berlangsung lancar hingga selesai. Seluruh jajaran Lapas Bukittinggi mencatat poin-poin penting yang disampaikan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan BAMA di tahun 2026.
Dengan mengikuti arahan nasional ini, Lapas Kelas IIA Bukittinggi berharap dapat meningkatkan integritas dan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan bahan makanan bagi warga binaan yang menjadi bagian dari hak dasar mereka selama menjalani masa pembinaan.(afrizal soedarta)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id
Tidak ada komentar