Jembatan Sini Air Malalak,jalur vital penghubung antar wilayah Agam dan Padang Pariaman

2 menit membaca

AGAM, BUKITTINGGI.TOP – Banjir bandang atau galodo yang menerjang Nagari Malalak pada akhir November 2025 memutus salah satu jembatan penghubung antarwilayah di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Putusnya jembatan itu sempat menghambat aktivitas warga, terutama petani yang mengandalkan akses tersebut untuk mengangkut hasil panen.

Untuk memulihkan konektivitas, pengerjaannya melibatkan kolaborasi TNI, Polri, Kementerian PU, dan gotong royong warga membangun jembatan gantung darurat di Jorong Sini Air, Nagari Malalak Selatan. Jembatan itu kini sudah dapat dilalui, dengan berjalan kaki maupun pakai sepeda motor.

Doni Eka Putra, warga setempat, mengatakan keberadaan jembatan gantung tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat. “Sebelumnya warga harus memutar cukup jauh untuk menyeberang dari Malalak Selatan dan Malalak Timur menuju Malalak Barat. Kondisi itu menyulitkan petani dalam membawa hasil tani,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut Doni, meski bersifat sementara, jembatan darurat itu menjadi akses vital yang menghubungkan Malalak Timur dan Malalak Selatan ke Malalak Barat. Jalur tersebut juga menjadi penghubung ke kawasan Campago dan Padang Alai di Kabupaten Padang Pariaman.

Banjir bandang yang terjadi pada akhir November lalu merusak sejumlah infrastruktur di Malalak. Selain jembatan, beberapa ruas jalan dan fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan.

Warga berharap pemerintah daerah segera membangun jembatan permanen agar akses transportasi dan distribusi hasil pertanian dapat kembali normal. “Kami bersyukur jembatan ini sudah bisa dipakai. Semoga segera dibangun yang permanen,” kata Doni.

Jembatan Bailey darurat sudah terpasang. Saat ini, pembangunan jembatan permanen (Aramco) telah mencapai 50% lebih pada akhir Januari 2026, yang bertujuan memulihkan akses logistik, air bersih, dan jalan alternatif Padang-Bukittinggi yang terputus akibat bencana.
(Fendy Jambak)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak

    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin