Kantor kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Dirjen Imigrasi sesuaikan jam layanan di bulan Ramadhan 1447H

2 menit membaca
Efendi



BUKITTINGGI.TOP – Bulan Ramadhan merupakan bulan suci penuh keberkahan,membawa kegembiraan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.Tak hanya ibadah, Ramadhan diiringi dengan kebiasaan dan pola aktivitas masyarakat yang berbeda dari yang biasanya, demikian pula dengan pegawai Imigrasi.

Menyesuaikan jam kerja bulan Ramadhan yang telah ditetapkan pemerintah melalui kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
1. Senin – Kamis : pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 – 12.30)
2.Jumat : pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat (istirahat pukul 11.30 – 12.30)
3. Sabtu – Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan) : pukul 8.00 – 14.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 – 12.30).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memastikan bahwa jajarannya akan tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal selama bulan Ramadhan.
” Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadhan.Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa,agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,”ujar Yuldi Yusman.



Masyarakat diimbau untuk menginformasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti Mal Pelayanan Publik (MPP),Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor (ULP) serta Immigration Lounge ke kantor Imigrasi terkait, karena mungkin terdapat penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Informasi tersebut dapat diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.
” Mewakili jajaran Imigrasi, Saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia.Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadhan,” tutup Yuldi.
(Fendy Jambak)
Sumber: Komunikasi Publik Direktorat Jendral Imigrasi.(17/2/2026).

  • Wartawan:
    Efendi Jambak

    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin