
BUKITTINGGI.TOP — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Asril, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018–2038 kepada masyarakat di daerah pemilihan Sumbar III.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Gedung Balai Pertanian, Kota Bukittinggi, Sabtu (14/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Asril menjelaskan bahwa perda tersebut menjadi dasar perencanaan jangka panjang pembangunan industri di daerah selama 20 tahun.
“Rencana Pembangunan Industri merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan untuk mengembangkan industri di daerah,” kata Asril.
Menurut dia, pembangunan sektor industri diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penggerak perekonomian daerah sekaligus meningkatkan daya saing daerah di tengah persaingan global.
Ia menambahkan, penyusunan rencana pembangunan industri juga mempertimbangkan potensi sumber daya daerah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta daya dukung lingkungan.

Asril juga menyoroti pola konsumsi masyarakat yang masih cenderung konsumtif. Ia berharap melalui kebijakan pembangunan industri, masyarakat dapat terdorong untuk lebih produktif melalui kegiatan usaha.
“Jika masyarakat terus bersifat konsumtif, maka kondisi ekonomi bisa semakin lemah. Karena itu, kita dorong masyarakat untuk mulai membangun usaha yang produktif,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membentuk kelompok-kelompok usaha bersama yang nantinya dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Menurut Asril, pemerintah daerah bersama DPRD juga akan mendorong pembinaan terhadap kelompok usaha tersebut, termasuk dukungan dalam bentuk sarana, prasarana, maupun permodalan.
“Harapannya, ke depan akan lahir kelompok-kelompok usaha yang kuat dan dapat menjadi pondasi ekonomi bagi masyarakat,” kata dia.
(Fendy Jambak)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id