
BUKITTINGGI.TOP -Kepala Kantor Imigrasi Agam menghadiri langsung kegiatan penyerahan opini terkait hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 yang dilaksanakan oleh perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, (Selasa,3/3/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat terkait penyampaian hasil penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat, jajaran Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Sumatera Barat, serta perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat Nurudin menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Penilaian ini bukan sekedar angka atau sertifikat, melainkan tanggung jawab kita kepada publik. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai kompas dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Tidak boleh ada celah untuk maladministrasi,” tegas Nurudin dalam arahannya.

Ia juga menambahkan bahwa integritas petugas di lapangan adalah kunci utama dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat di wilayah Sumatera Barat.
Pihaknya juga mengapresiasi atas penyerahan opini Ombudsman RI terkait penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025.
Ia mengingatkan seluruh kepala UPT agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan keimigrasian.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sehingga Pemasyarakatan dan Imigrasi dapat memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan organisasi,” jelasnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap, M.Kn., S.H., memaparkan teknis penilaian Opini Ombudsman yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
la menjelaskan bahwa metode penilaian telah mengalami perubahan, dari sebelumnya berbasis kepatuhan standar pelayanan publik menjadi penilaian maladministrasi yang lebih komprehensif.
Tahapan penilaian meliputi persiapan, pelaksanaan, penyusunan hasil, penyerahan hasil, evaluasi, serta monitoring atas saran penyempurnaan.
Adapun unsur penilaian mencakup empat dimensi utama, tingkat kepercayaan masyarakat, serta dokumen pengawasan seperti LHA, LSP, dan SP.
Keseluruhan proses tersebut bermuara pada penerbitan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Agam, Kizlar Assad menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan langkah konkret dalam menindaklanjuti hasil penilaian tersebut.
“Kami menyambut baik hasil opini dari Ombudsman RI. Ini adalah instrumen evaluasi yang jujur bagi kami di Kantor Imigrasi Agam untuk terus berbenah. Fokus kami jelas: memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan tentunya bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan hasil evaluasi serta sejumlah rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meminimalisir potensi maladministrasi pada masing-masing satuan kerja.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Agam berkomitmen untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan melalui evaluasi menyeluruh, pembenahan standar pelayanan, serta penguatan fungsi pengawasan internal demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.(**)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id