Kasus Penipuan Tanah di Bukittinggi, Oknum BPN Jadi TSK, Kuasa Hukum Juga Laporkan Suaminya Dengan Kerugian Capai Rp7 Miliar Lebih

3 menit membaca
Efendi



BUKITTINGGI.TOP – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Barat terus bergulir. Terlapor berinisial N alias NH dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi. Kepastian tersebut disampaikan tim penasihat hukum korban yang berencana mendatangi Polresta Bukittinggi pada Senin pagi, 9 Februari 2026, untuk memastikan perkembangan penanganan perkara.

N diketahui merupakan pegawai BPN yang saat ini bertugas di Kabupaten Pasaman, Lubuk Sikaping. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan memanfaatkan kepercayaan klien serta jabatannya sebagai aparat pertanahan. Dalam perkara ini, suami terlapor juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam proses jual beli tanah yang merugikan korban.

Perkara bermula saat klien pelapor menyerahkan dokumen tanah kepada terlapor untuk membantu proses pembuatan sertifikat. Kesepakatan awal hanya sebatas pemecahan satu sertifikat menjadi empat bagian. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, sertifikat tersebut justru dipecah menjadi sekitar 26 sertifikat. Sebagian di antaranya diduga diperjualbelikan kepada pihak ketiga.

Dari penelusuran tim kuasa hukum, enam bidang tanah diketahui telah terjual dan dilengkapi dengan akta jual beli. Ironisnya, seluruh proses tersebut tidak pernah diketahui maupun disetujui oleh klien sebagai pemilik sah tanah.

“Yang kami terima dari kepolisian, oknum BPN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sertifikat. Modusnya jelas, klien hanya meminta dibuatkan sertifikat, tetapi tanah itu justru dijual ke pihak lain tanpa izin,” kata Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., didampingi Sumardi, SH dan Aditiawarman, SH., penasihat hukum pelapor dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat, Senin, 9 Februari 2026.

Ade menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang namanya tercantum dalam akta jual beli. Korban juga mengaku tidak mengenal notaris yang membuat akta tersebut dan tidak pernah hadir dalam proses penandatanganan dokumen. Dalam akta jual beli, penjual justru tercatat atas nama suami terlapor, yang juga tidak dikenal oleh klien.

“Ini sangat tidak wajar. Bagaimana mungkin seseorang memberikan kuasa jual bernilai besar kepada orang yang tidak dikenal. Fakta-fakta ini yang kami laporkan, termasuk peran suami terlapor,” ujarnya.

Saat ini, sekitar 20 sertifikat tanah lainnya masih diduga berada dalam penguasaan tersangka, meskipun seluruhnya tercatat atas nama klien pelapor. Tim kuasa hukum meminta agar sertifikat tersebut segera dikembalikan karena merupakan hak sah korban.

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan lain yang sebelumnya diajukan seorang ibu rumah tangga berinisial LH. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp800 juta setelah menyerahkan uang kepada terlapor sejak 2019 untuk pembelian tanah. Belakangan diketahui, lahan yang dijanjikan bukan milik terlapor dan telah dijual kepada pihak lain. Laporan tersebut terdaftar di Polresta Bukittinggi dengan sangkaan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Tim kuasa hukum menyebut masih ada tiga laporan tambahan yang saling berkaitan dan tengah dikembangkan oleh penyidik. Total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar. Mereka berharap proses hukum dapat segera dituntaskan, memberikan kepastian hukum bagi para korban, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.(**)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak

    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin