LBH Bukittinggi Harap Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Beri Efek Jera kepada Terlapor

3 menit membaca
Efendi
Berita Terkini, Headline, News - 31 Des 2025

BUKITTINGGI.TOP — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi menerima pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dialami sebuah yayasan pendidikan di Kota Bukittinggi. Pengaduan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tetapi juga menjadi peringatan serius agar perbuatan serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepada pihak terlapor.

Direktur LBH Bukittinggi sekaligus Pimpinan Kantor Pengacara Riyan Permana Putra, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap kajian hukum awal.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran pernyataan bernada penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dinilai telah merugikan kehormatan serta reputasi lembaga pendidikan di ruang publik.

Selain dilaporkan ke LBH Bukittinggi, perkara ini juga telah tercatat secara resmi di Polresta Bukittinggi, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) tertanggal 22 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama SFPR melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui unggahan status Facebook dan percakapan pesan pribadi oleh seorang terlapor berinisial R.

Berdasarkan STTLP, peristiwa bermula dari unggahan media sosial yang berisi pernyataan merendahkan, disertai tuduhan yang kemudian diperkuat melalui pesan pribadi bernada penghinaan. Pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, dan ketidaknyamanan, sehingga menempuh jalur hukum.

Riyan Permana Putra menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai upaya penegakan hukum agar ruang publik tidak dijadikan sarana penghinaan.

“LBH Bukittinggi berharap laporan ini memberikan efek jera kepada terlapor dan menjadi edukasi hukum bagi masyarakat. Media sosial bukan ruang bebas nilai. Ada batas etika dan tanggung jawab hukum yang harus dipatuhi,” tegas Riyan, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik harus diuji berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diperbarui. Unsur utama yang dinilai meliputi adanya tuduhan yang menyerang kehormatan, disebarkan kepada publik, dan tidak didukung fakta yang dapat dibuktikan.

“Tidak semua kritik dapat dipidana. Namun jika kritik berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, disampaikan dengan kata-kata merendahkan, dan berdampak nyata terhadap reputasi seseorang atau lembaga, maka hukum harus hadir,” ujarnya.

Edukasi Hukum dan Tanggung Jawab di Media Sosial

Sebagai bagian dari fungsi edukasi hukum, LBH Bukittinggi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya di media sosial.

“Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain. Laporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih bijak dan beretika,” tambah Riyan.

LBH Bukittinggi menegaskan bahwa pengaduan ini masih dalam tahap kajian dan pendalaman. Belum ada kesimpulan maupun langkah hukum lanjutan yang ditetapkan. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.(*)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak

    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *