Perbedaan Keterangan Saksi dan BAP Mengemuka dalam Sidang di PN Bukittinggi

2 menit membaca
Afrizal Soedarta


Bukittinggi,Bukittinggi.Top — Kuasa hukum terdakwa dari Armen Bakar Law Firm & Assosiates dalam perkara pidana Nomor 169/Pid.Sus/2025/PN Bkt mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah seorang saksi mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, meskipun namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Senin (5/1/2026). Saksi Arifin, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik.

Menurut Arifin, ia hanya diminta membaca dan menandatangani BAP tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diperiksa. Saya hanya membaca dan menandatangani,” kata Arifin di persidangan.

Pernyataan tersebut berbeda dengan isi BAP yang mencatat bahwa Arifin telah diperiksa di Polresta Bukittinggi pada 6 November 2025. Perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan dokumen penyidikan itu menjadi perhatian kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Armen Bakar, S.H., menilai keterangan saksi menunjukkan adanya persoalan dalam proses penyidikan.

“Apa yang disampaikan saksi di persidangan tidak sejalan dengan isi BAP. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” ujar Armen usai sidang.

Sementara itu, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa BAP yang dibuat tanpa pemeriksaan langsung terhadap saksi berpotensi memengaruhi kekuatan pembuktian di persidangan.

“Jika saksi menyatakan tidak pernah diperiksa, sementara BAP menyebut sebaliknya, maka keabsahan BAP tersebut perlu diuji secara hukum,” kata Riyan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa keterangan saksi di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Jaksa menegaskan bahwa BAP pada prinsipnya merupakan alat bantu penyidikan, sementara penilaian terhadap kebenaran materiil sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Semua keterangan saksi, termasuk perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan, akan dinilai oleh majelis hakim dalam putusan. Jaksa tetap berpegang pada alat bukti yang diajukan di persidangan,” ujar JPU.

Sementara itu, pihak penyidik kepolisian melalui keterangan singkat menyatakan akan menghormati jalannya proses persidangan dan siap memberikan penjelasan apabila diminta oleh majelis hakim.

Majelis hakim sendiri menyatakan akan mencermati seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dan tidak menutup kemungkinan menghadirkan penyidik dalam persidangan lanjutan guna mengklarifikasi proses penyusunan BAP.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(Afrizal Soedarta)


Bagikan Disalin