Perindo Bukittinggi Apresiasi Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si.: Sepanjang 2025 Tak Ada Polemik “Bukittinggi Kota Tilang”

2 menit membaca



BUKITTINGGI.TOP — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Bukittinggi memberikan apresiasi kepada Polresta Bukittinggi atas kinerja penegakan hukum lalu lintas yang dinilai kondusif dan berkeadilan sepanjang tahun 2025.

Ketua DPD Perindo Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyampaikan bahwa selama 2025 tidak muncul polemik di tengah masyarakat terkait stigma “Bukittinggi kota tilang”, sebagaimana yang sempat menjadi perbincangan pada periode-periode sebelumnya.

“Perindo Bukittinggi mencatat, sepanjang 2025 tidak ada kegaduhan publik soal Bukittinggi kota tilang. Ini menunjukkan adanya perbaikan serius dalam pola penegakan hukum lalu lintas oleh Polresta Bukittinggi,” ujar Riyan.

Ia menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kepemimpinan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., yang dinilai mampu menghadirkan pendekatan penindakan yang konsisten, humanis, dan berbasis aturan hukum.

Menurut Riyan, praktik penegakan hukum yang dikenal sebagai tilang zig-zag—yakni penindakan yang tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum—tidak lagi menjadi keluhan masyarakat selama 2025. Hal ini, kata dia, sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penindakan hukum lalu lintas tidak boleh dilakukan secara subjektif. Diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian harus dijalankan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Riyan.

Perindo Bukittinggi menilai, penegakan hukum yang tertib dan transparan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri, sekaligus menjaga iklim sosial dan ekonomi kota tetap kondusif.

Sebagai partai politik, Perindo Bukittinggi menyatakan akan terus berada pada posisi mengawal kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, serta mendukung aparat penegak hukum yang bekerja profesional dan berintegritas.

“Hukum yang ditegakkan tanpa zig-zag adalah fondasi keadilan dan ketertiban. Ketika aparat konsisten, masyarakat pun patuh,” tutup Riyan.(*)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak

    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin