
BUKITTINGGI.TOP – Komitmen untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui gerakan koperasi terus dilakukan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asril, SE. Bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Asril menggelar kegiatan Sosialisasi Perkoperasian bagi kelompok petani tebu dan pembudidaya ikan air tawar di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juni 2026, bertempat di Gedung UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kelompok usaha pertanian dan perikanan.
Dalam kesempatan itu, Asril menyampaikan bahwa Kabupaten Agam memiliki potensi besar di sektor perkebunan tebu. Dengan luas lahan tebu yang mencapai lebih dari 1.000 hektare, diperlukan langkah konkret untuk memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani.
“Kita mengetahui bahwa kebun tebu di Kabupaten Agam memiliki potensi yang sangat besar. Oleh karena itu, perlu ada upaya perlindungan dan pemberdayaan yang berkelanjutan bagi para petani tebu,” ujar Asril.
Menurutnya, koperasi merupakan wadah paling tepat untuk menyatukan kekuatan petani sehingga memiliki posisi yang lebih kuat dalam mengembangkan usaha, memperoleh akses permodalan, hingga memperluas jaringan pemasaran.
“Wadah terbaik dalam mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan petani tebu adalah menyatukan mereka dalam satu organisasi ekonomi yang kuat, yaitu koperasi,” tegasnya.
Tidak hanya sektor perkebunan, Asril juga menyoroti besarnya potensi budidaya ikan air tawar di Bukittinggi dan Agam. Ia menilai, ikan air tawar merupakan salah satu sumber protein berkualitas yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak.

Selain berkontribusi terhadap ketahanan pangan, sektor budidaya ikan air tawar juga dinilai mampu membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Saat ini, sejumlah kelompok dan pelaku usaha perorangan telah mulai mengembangkan usaha budidaya ikan air tawar di wilayah tersebut.
“Untuk memenuhi kebutuhan pasokan ikan air tawar, memanfaatkan lahan masyarakat, sekaligus membuka lapangan pekerjaan, kami mendorong para pembudidaya untuk bersatu dalam sebuah koperasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asril mengatakan bahwa keberadaan koperasi akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Saat ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah daerah juga tengah membahas rancangan peraturan daerah sebagai turunan dari regulasi tersebut.

Hasil nyata dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah terbentuknya Koperasi Petani Tebu Bukittinggi–Agam serta Koperasi Pembudidaya Ikan Air Tawar Bukittinggi–Agam yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat ke depan.
“Alhamdulillah, pada 24 Juni 2026 telah terbentuk Koperasi Pembudidaya Ikan Air Tawar Bukittinggi–Agam. Sebelumnya juga telah terbentuk Koperasi Petani Tebu Bukittinggi–Agam. Semoga kedua koperasi ini dapat berjalan dengan baik, berkembang, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para anggota serta masyarakat,” pungkas Asril.
Pembentukan dua koperasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kesejahteraan petani dan pembudidaya, serta mendorong terwujudnya sektor pertanian dan perikanan yang lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing di Sumatera Barat.
(Fendy Jambak)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id