Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset Daerah, Jumpa Pers Perkuat Transparansi dan Kepastian Informasi

3 menit membaca
Efendi
Berita Terkini, Headline, News - 05 Agu 2026

BUKITTINGGI.TOP – Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif melalui penyampaian informasi publik yang terbuka. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Jumpa Pers Pemerintah Kota Bukittinggi yang digelar di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Mandiangin Koto Selayan, Lurah Manggis Ganting, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta insan pers yang bertugas di Kota Bukittinggi.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi memaparkan secara komprehensif status sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi, termasuk aset di kawasan Manggis Ganting serta aset daerah lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Agam, meliputi kawasan Padang Hijau–Gadut dan Kubang Putih.

Perhatian khusus diberikan pada aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, yang saat ini menjadi polemik antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan UFDK. Dalam paparannya, Rismal Hadi menjelaskan secara rinci kronologi pembelian tanah (sertifikat Nomor 655) dengan menunjukkan berbagai dokumen pendukung, di antaranya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT, serta surat pernyataan dari Syafri St. Pangeran yang menerangkan bahwa objek tanah tersebut tidak berada dalam status sengketa pada saat transaksi dilakukan.

Selain itu, Sekretaris Daerah juga memperlihatkan surat keterangan yang memuat pernyataan dari pihak UFDK, gambar rencana pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi, serta dokumen kesepakatan mengenai akses jalan yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan UFDK. Seluruh dokumen pendukung tersebut tersedia sebagai arsip resmi pada Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi.

Penyampaian informasi ini merupakan bentuk implementasi prinsip keterbukaan informasi publik. Pemerintah Kota Bukittinggi memandang penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh berdasarkan data, dokumen resmi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Rismal Hadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki komitmen kuat untuk menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan aset daerah sebagai kekayaan milik masyarakat yang memiliki nilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.

“Pengamanan aset daerah merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, dalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang kepada publik,” tegas Rismal Hadi.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat. Sinergi yang baik antara pemerintah dan media diharapkan mampu memperkuat pemahaman publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga aset daerah sebagai kekayaan bersama.

Melalui pelaksanaan Jumpa Pers ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap hubungan komunikasi dengan media massa semakin erat, sehingga setiap kebijakan dan informasi strategis pemerintah dapat tersampaikan secara cepat, tepat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Fendy Jambak)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak
    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin
x
x