DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Tunjuk Syafri Yunaldi Pimpin Tim Advokasi Sumbar

3 menit membaca
Efendi
Berita Terkini, Headline, News - 22 Sep 2026

JAKARTA, BUKITTINGGI.TOP, 22 September 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat atau Rumah Juang Prabowo Subianto resmi menunjuk Syafri Yunaldi, S.H. sebagai Ketua Tim Advokasi DPP Rumah Juang Prabowo Subianto untuk Provinsi Sumatera Barat.

Surat keputusan penunjukan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat, T. Helmi, di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Penunjukan Syafri Yunaldi menjadi bagian dari langkah organisasi untuk memperkuat kehadiran advokasi hukum di tengah masyarakat Sumatera Barat, khususnya dalam memberikan pendampingan kepada warga yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan akses terhadap keadilan.

Ketua Umum DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat, T. Helmi, mengatakan kehadiran tim advokasi di daerah diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum.

“Penunjukan ini adalah bentuk kehadiran kami sebagai garda terdepan Bapak Letnan Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga, terutama yang lemah dan terzalimi, memiliki akses hukum yang setara dan pembelaan yang tegas,” ujar T. Helmi saat menyerahkan surat keputusan.

Fokus pada Pendampingan Masyarakat

Sebagai Ketua Tim Advokasi DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat untuk Sumatera Barat, Syafri Yunaldi diberikan mandat untuk mengoordinasikan berbagai kegiatan advokasi dan pendampingan hukum di wilayah tersebut.

Di antaranya memberikan bantuan serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam perkara pidana, perdata, sengketa tanah ulayat dan tanah adat.

Tim Advokasi juga akan membuka ruang konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Selain pendampingan hukum, tim juga memiliki tugas melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kebijakan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Aspirasi, keluhan, dan tuntutan masyarakat nantinya dapat dihimpun untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun instansi terkait di tingkat pusat.

Kawal Persoalan Strategis

Tim Advokasi Sumatera Barat juga diproyeksikan menangani dan mengawal sejumlah persoalan strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Beberapa di antaranya sengketa tanah adat atau ulayat, dugaan penambangan ilegal, persoalan lingkungan, perlindungan hak anak, hingga persoalan hak asasi manusia.

Untuk memperkuat koordinasi, Syafri Yunaldi juga diberi kewenangan membentuk dan mengoordinasikan jajaran Tim Advokasi di tingkat kabupaten/kota hingga nagari di Sumatera Barat.

Koordinasi dengan lembaga hukum, organisasi masyarakat, LSM, dan pihak terkait lainnya juga akan dilakukan sesuai kebutuhan dalam penanganan berbagai persoalan masyarakat.

Syafri Yunaldi: Amanah untuk Masyarakat Sumbar

Syafri Yunaldi, S.H., menyambut baik kepercayaan yang diberikan DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat. Ia menyatakan siap menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Terima kasih kepada DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat atas kepercayaan besar ini. Saya dan tim akan hadir untuk masyarakat Sumatera Barat, mendampingi warga yang mengalami kesulitan hukum, memperjuangkan hak-hak yang dirampas, dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Syafri.

Ia menegaskan, tim yang dipimpinnya akan berupaya memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, dengan tetap mengedepankan proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Rumah Juang ada di sini, untuk rakyat,” tegasnya.

Dengan terbentuknya Tim Advokasi untuk Provinsi Sumatera Barat, DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat berharap kehadiran organisasi tersebut dapat memberikan akses pendampingan hukum yang lebih luas kepada masyarakat.

Tim ini juga diharapkan mampu memperkuat fungsi advokasi, menyerap persoalan masyarakat di berbagai daerah, serta mengawal penyelesaian persoalan hukum melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Humas DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat, Jakarta.
(Fendy Jambak)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak
    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin
x
x