Skip to content
Breaking News

DPP RAMPAS SETIA 08 DESAK KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN DIUSUT TUNTAS: TAK BOLEH ADA YANG KEBAL HUKUM!

Berita Terkini Headline News 6 minutes read 148 views

JAKARTA, BUKITTINGGI.TOP – Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto). Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Melalui Divisi Hukum, DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menilai dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden bukan persoalan biasa. Kasus ini menyangkut keamanan informasi kenegaraan, perlindungan hak konstitusional, serta integritas institusi penegak hukum.

Perhatian tersebut menyusul keterangan Kepala Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026), yang menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Bareskrim juga menjelaskan bahwa dugaan aktivitas penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor komunikasi Presiden, tetapi turut menyentuh sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Ketua Umum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, T. Helmi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas konflik internal maupun persoalan antarpersonal. Menurutnya, apabila dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan nasional.

“Kalau benar komunikasi Presiden disadap tanpa kewenangan dan tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini merupakan persoalan yang sangat serius. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Keamanan komunikasi Presiden merupakan bagian penting dari perlindungan kepentingan nasional,” tegas T. Helmi.

Ia mengingatkan, penyalahgunaan fasilitas, sistem, maupun kewenangan negara oleh pihak yang seharusnya menjaga keamanan dan menegakkan hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara untuk penegakan hukum justru disalahgunakan. Tidak boleh ada pejabat, mantan pejabat, maupun siapa pun yang merasa memiliki kekuasaan lalu menganggap dirinya berada di atas hukum. Semua harus tunduk pada hukum yang berlaku,” lanjutnya.

T. Helmi juga meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain harus ditelusuri, termasuk dugaan adanya pemberi perintah, penyedia fasilitas, pihak yang mengetahui aktivitas tersebut, maupun pihak yang diduga memperoleh manfaat dari hasil penyadapan.

Divisi Hukum: Penyadapan Bukan Kewenangan Tanpa Batas

Senada dengan itu, Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut harus dikaji secara komprehensif dari perspektif hukum pidana, perlindungan hak konstitusional, keamanan sistem elektronik, serta batas kewenangan aparat negara.

Menurut Syafri, penyadapan merupakan tindakan khusus yang hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan, tujuan, dan prosedur yang dibenarkan oleh undang-undang. Tidak seorang pun dapat menggunakan teknologi maupun fasilitas penyadapan secara bebas di luar ketentuan hukum.

“Apabila penyadapan dilakukan tanpa hak, tanpa kewenangan, dan di luar kepentingan penegakan hukum yang dibenarkan undang-undang, maka perbuatan tersebut harus diuji secara serius berdasarkan ketentuan pidana. Terlebih apabila sasaran penyadapan menyangkut komunikasi Presiden dan pejabat negara,” ujar Syafri.

Ia menilai, dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan negara untuk kepentingan di luar penegakan hukum berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran privasi.

“Ini menyangkut keamanan informasi, integritas sistem elektronik, perlindungan rahasia komunikasi, serta kepercayaan terhadap institusi negara. Karena itu, kami memandang perkara ini sebagai dugaan kejahatan serius yang berdimensi luar biasa. Namun, seluruh pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah,” tegasnya.

Soroti Sejumlah Ketentuan Hukum
Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat turut menyoroti sejumlah ketentuan perundang-undangan yang relevan untuk menjadi dasar pengujian perkara tersebut.

Di antaranya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan diri pribadi dan rasa aman, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan penyadapan dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Selain itu, terdapat pula ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mengatur kewenangan dan batasan kegiatan intelijen.

Syafri menegaskan, seluruh ketentuan tersebut harus diterapkan dengan memperhatikan unsur tindak pidana, waktu terjadinya perbuatan, fakta hukum, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Lima Desakan DPP Rampas Setia 08

Sebagai bentuk perhatian dan komitmen terhadap penegakan supremasi hukum, DPP Rampas Setia 08 Berdaulat melalui Divisi Hukum menyampaikan lima desakan kepada aparat penegak hukum:
Mendukung pengusutan secara profesional. Meminta Bareskrim Polri menangani perkara dugaan penyadapan ilegal secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Menelusuri dugaan rantai komando, pemberi perintah, pelaksana teknis, penyedia fasilitas, hingga pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.

Membuka fakta penggunaan sistem LIMS. Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk log aktivitas, akses pengguna, persetujuan, dokumentasi permohonan, dan jejak digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Mengamankan seluruh alat bukti elektronik. Memastikan pemeriksaan forensik digital dilakukan secara independen dan akuntabel guna menjaga keutuhan barang bukti serta mencegah perubahan, penghilangan, atau manipulasi data.

Menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Memastikan proses penyidikan bebas dari intervensi dan tidak memberikan perlindungan hukum berdasarkan jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Syafri Yunaldi menambahkan, kewenangan penyadapan pada prinsipnya merupakan instrumen khusus untuk kepentingan yang dibenarkan hukum, bukan alat untuk memata-matai seseorang di luar prosedur.

Jika dugaan penyalahgunaan sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum benar-benar terbukti, maka hal tersebut harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan teknologi penyadapan.

“Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan kekuasaan seseorang. Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan hukum. Kami meminta seluruh fakta dibuka, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi perkara ini,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak pembelaan dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kawal Supremasi Hukum, Bukan Kekuasaan
DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menegaskan bahwa menjaga marwah Presiden dan keamanan negara bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan institusi negara, harus diusut secara objektif dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Organisasi tersebut berharap perkara ini menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan, menjaga kerahasiaan komunikasi kenegaraan, serta memastikan seluruh institusi penegak hukum bekerja berdasarkan konstitusi dan undang-undang.

“SATU KOMANDO DALAM MENGAWAL SUPREMASI HUKUM. TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM, TIDAK ADA YANG BOLEH MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, DAN TIDAK BOLEH ADA FAKTA YANG DITUTUP-TUTUPI.”
(Fendy Jambak)

Sumber: Humas DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, Jakarta.

Share
Avatar of Efendi
Written by