
AGAM, BUKITTINGGI.TOP – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam kembali menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Padang Panjang pada Senin, 25 Mei 2026, bertempat di Hotel Rangkayo Basa, Padang Panjang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum strategis dalam memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi terkait pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kota Padang Panjang. Rapat TIMPORA dihadiri unsur Forkopimda, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat yang diwakili oleh Ketua Tim Dokumen Perjalanan, Juni Munandar.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa keberadaan TIMPORA menjadi wadah penting dalam membangun sinergi antarinstansi guna menciptakan pengawasan orang asing yang efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
“Rapat TIMPORA ini menjadi sarana bertukar informasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kota Padang Panjang, sekaligus menjadi pedoman bersama bagi instansi pemerintah daerah, Forkopimda, dan Kantor Imigrasi Agam dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Juni Munandar.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Arifandhika Azwar, turut memaparkan mengenai penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini merupakan salah satu instrumen penting Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Melalui APOA, setiap hotel, penginapan, maupun pihak yang memberikan tempat tinggal kepada WNA diwajibkan untuk melaporkan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi. Pelaksanaan pengawasan ini tentunya membutuhkan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola penginapan.
Selain itu, peserta rapat juga mendapatkan pemaparan terkait Layanan Data Keimigrasian (LDK), yaitu sistem layanan yang menyajikan data perlintasan orang asing melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, data visa dan izin tinggal WNA, hingga statistik permohonan paspor WNI dan data keberadaan orang asing beserta izin tinggalnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyematan kepada Riki Hidayat sebagai Petugas Pimpasa di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Penyematan dilakukan langsung oleh Juni Munandar mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat.
Pimpasa merupakan program pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa yang hadir langsung di tengah masyarakat. Program ini bertujuan memberikan edukasi keimigrasian, melakukan langkah preventif dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi.
Melalui keberadaan Pimpasa, diharapkan pelayanan dan edukasi keimigrasian dapat semakin dekat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kegiatan TIMPORA ini menjadi wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian melalui kolaborasi lintas sektor demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Sesuai dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini:
“IMIGRASI UNTUK RAKYAT.”
(Fendy Jambak)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id