PBH Bukittinggi Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana DED Gedung DPRD Rp3 Miliar, Pertanyakan Mandeknya Laporan

2 menit membaca
Efendi

BUKITTINGGI.TOP – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran perencanaan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang telah dilaporkan pada 18 Mei 2026 lalu.

Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana, Dr.(Cand), SH, MH, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi ataupun perkembangan terkait laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Bukittinggi.

Menurut Riyan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan hingga putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan yang pernah dibeli Universitas Fort de Kock, Pemerintah Kota Bukittinggi dinyatakan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik.
“Pemko Bukittinggi diduga telah melakukan perencanaan pembangunan gedung DPRD pada tahun 2020 dan mengalokasikan anggaran Detail Engineering Design (DED) sekitar Rp3 miliar. Sementara total kebutuhan awal pembangunan gedung baru DPRD di kawasan Manggis Gantiang diperkirakan mencapai Rp79 miliar,” ujar Riyan, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, PBH Bukittinggi meminta Kejari mengusut penggunaan dana DED yang telah dicairkan, termasuk menelusuri pengalihan sisa anggaran proyek pembangunan gedung DPRD yang tidak jadi dilaksanakan.

“Kami meminta Kejari Bukittinggi mengusut penggunaan dana DED yang telah dicairkan. Selain itu, perlu juga ditelusuri pengalihan sisa anggaran pembangunan gedung DPRD yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp79 miliar namun kemudian dialihkan dengan alasan penanganan pandemi Covid-19,” tegasnya.

Riyan menyebutkan, seluruh dokumen dan data pendukung telah diserahkan kepada Kejari Bukittinggi. Bahkan laporan tersebut juga telah ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ombudsman Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden Republik Indonesia.

“Seluruh data dan dokumen yang kami miliki sudah kami serahkan. Namun hingga saat ini, sebagai pelapor kami belum menerima respons ataupun perkembangan penanganan perkara dari Kejari Bukittinggi,” katanya.

Atas kondisi tersebut, PBH Bukittinggi mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah.
“Ada apa sebenarnya dengan laporan ini? Apakah dinilai belum memenuhi bukti permulaan yang cukup atau ada alasan lain sehingga belum ditindaklanjuti. Masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan,” ujar Riyan.

PBH Bukittinggi berharap Kejaksaan Negeri Bukittinggi dapat segera memberikan kejelasan serta melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Menurutnya, tindak lanjut terhadap laporan masyarakat merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.(**)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak
    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin