Sat Narkoba Payakumbuh Ringkus Dua Tersangka, Sita Ekstasi dan Sabu

2 menit membaca
Efendi
Berita Terkini, Headline, News - 12 Jun 2026

Payakumbuh, BUKITTINGGI.TOP – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Kali ini, dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan beserta barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu-sabu.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (29) dan MZA (24). Keduanya ditangkap pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh, Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba Gusmanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan petugas terhadap salah satu tersangka.
“Gerak-gerik DS sudah cukup lama menjadi perhatian petugas. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, tim bergerak cepat melakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada bersama MZA. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu,” ungkap AKP Gusmanto.

Dari tangan tersangka DS, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi 28 butir diduga pil ekstasi serta satu paket plastik bening lainnya yang berisi setengah butir ekstasi. Sementara itu, dari tersangka MZA ditemukan satu paket diduga sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus tisu dan dimasukkan ke dalam kotak rokok.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil ekstasi dengan berat 10,98 gram dan sabu-sabu seberat 0,75 gram,” jelasnya.
AKP Gusmanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Payakumbuh. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka MZA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Payakumbuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Fendy Jambak)


Sumber:Humas Polres Payakumbuh

  • Wartawan:
    Efendi Jambak
    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin