
BUKITTINGGI.TOP – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Asril, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di Masjid Shabar, Jorong Koto Tuo, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Simarasok MHD Nurzen, Camat Baso Imran Pangaduan, S.Sos., M.H., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Dr. Ferdinal Asmin, S.TP., M.P., unsur Bamus Nagari, niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Simarasok MHD Nurzen menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Asril, SE, yang selama ini telah memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat melalui dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Asril yang telah menggelontorkan dana aspirasi masyarakat untuk Nagari Simarasok. Program-program tersebut telah memberikan dampak positif dan membantu kemajuan usaha masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Camat Baso Imran Pangaduan berharap kegiatan sosialisasi Perda Perhutanan Sosial dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan hutan yang produktif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Asril, SE, dalam arahannya menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
“Perda ini menjamin dan mengatur bagaimana masyarakat dapat mengelola kawasan perhutanan sosial dengan menanam komoditas produktif yang bernilai ekonomi. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” jelas Asril.

Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk membentuk kelompok-kelompok usaha dan koperasi sebagai wadah pengelolaan, penampungan, serta pemasaran hasil pertanian dan kehutanan masyarakat.
“Kita akan mendorong pengembangan tanaman industri yang dikelola secara kelompok. Selain itu, koperasi akan menjadi sarana yang memperkuat pemasaran hasil usaha masyarakat sehingga memiliki nilai tambah yang lebih baik,” katanya.
Tidak hanya itu, Asril juga mengungkapkan rencana pengembangan sektor pariwisata di Nagari Simarasok melalui pembangunan front office wisata yang diharapkan mampu menjadi pusat informasi dan pengelolaan destinasi wisata daerah.
“Kita juga akan membuat front office pariwisata di Simarasok sebagai langkah untuk meningkatkan pengelolaan industri wisata yang profesional dan mampu menarik lebih banyak kunjungan wisatawan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Dr. Ferdinal Asmin menegaskan bahwa Perda Perhutanan Sosial merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keseimbangan antara pemanfaatan hutan dan pelestarian lingkungan.
“Perda Perhutanan Sosial ini mengatur bagaimana hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, namun tetap menjaga fungsi dan kelestarian hutan untuk generasi mendatang,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait pengelolaan perhutanan sosial di daerah mereka.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan mampu memanfaatkan peluang perhutanan sosial sebagai sarana peningkatan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pengembangan sektor pariwisata di Nagari Simarasok.
(Fendy Jambak)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id