Skip to content
Breaking News

Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026, Pengawasan Orang Asing Kini Diperkuat Teknologi Digital

Berita Terkini Headline News 4 minutes read 224 views

BANDUNG, BUKITTINGGI.TOP – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian melalui optimalisasi teknologi digital. Hingga September 2026, Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan kepatuhan orang asing terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui optimalisasi tiga instrumen digital, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Ketiga instrumen ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat proses pengawasan terhadap orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Langkah strategis tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital harus didukung oleh kualitas data yang akurat, kemampuan petugas, serta integritas dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA dan SOI Perkuat Deteksi Dini

Dalam pelaksanaannya, APOA dimanfaatkan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.

Sistem SOI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Melalui integrasi tersebut, informasi terkait individu yang masuk dalam kategori perhatian khusus dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Dengan dukungan sistem digital yang terintegrasi, proses identifikasi dan pemeriksaan diharapkan menjadi lebih efektif, sehingga potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

APGAKUM Pengungsi Diterapkan Secara Nasional
Selain pengawasan terhadap WNA, Ditjen Imigrasi juga memperkuat tata kelola pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pengembangan APGAKUM Pengungsi.

Aplikasi ini menyediakan sejumlah fitur, mulai dari pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran pengungsi melalui teknologi geotagging.

Sistem tersebut memungkinkan jajaran Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri, dengan tetap memanfaatkan informasi awal yang diperoleh dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah melalui tahap uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.

Penerapan aplikasi ini diharapkan dapat memperkuat akurasi pendataan, meningkatkan efektivitas pemantauan, serta mendukung penanganan pengungsi yang lebih terukur dan akuntabel.

17.597 Tindakan Administratif, 89 Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian

Di balik penguatan sistem digital tersebut, data penegakan hukum keimigrasian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap orang asing terus menjadi perhatian serius pemerintah.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Dalam siaran pers Ditjen Imigrasi, tindakan tersebut mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, dan larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian, sekaligus memperkuat urgensi pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Teknologi Harus Sejalan dengan Integritas Petugas

Hendarsam menegaskan, transformasi digital dalam pengawasan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan aplikasi, tetapi juga harus diiringi peningkatan profesionalisme dan integritas sumber daya manusia.

Menurutnya, teknologi yang didukung data berkualitas dan petugas yang berintegritas menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terarah, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

Penguatan pengawasan digital ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum yang semakin modern, profesional, serta responsif terhadap tantangan keimigrasian.

Dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memberikan pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.
Imigrasi untuk Rakyat.
(Fendy Jambak)

Sumber: Siaran Pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Nomor SP/IMI/10/2026/07, Oktober 2026.

Share
Avatar of Efendi
Written by