BUKITTINGGI.TOP,JAKARTA, 23-10-2026— Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rampas Setia 08 Berdaulat, T. Helmi, menegaskan bahwa pemangku adat dan seluruh anggota masyarakat hukum adat harus benar-benar dapat menikmati manfaat dari kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka.
Menurut T. Helmi, kekayaan alam yang terdapat di suatu nagari tidak semestinya hanya memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu, sementara masyarakat setempat yang memiliki hubungan historis, sosial, dan adat dengan wilayah tersebut justru belum merasakan manfaat yang sebanding.
“Pemangku adat dan anggota masyarakat adat harus betul-betul bisa menikmati hasil alamnya. Jangan sampai kekayaan alam di wilayah adat dikeruk dan menghasilkan keuntungan besar, tetapi masyarakat setempat hanya menjadi penonton. Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan nagari,” tegas T. Helmi.
Ia menyampaikan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan secara lisan atau seremoni adat semata. Pengakuan tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan wilayah adat, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, pembagian manfaat yang adil sesuai hak masing-masing, serta kontribusi nyata bagi pembangunan nagari.
Hasil kekayaan alam harus memberikan manfaat nyata
T. Helmi menilai bahwa pemanfaatan sumber daya alam, baik berupa pertambangan, perkebunan, maupun bentuk usaha lainnya, harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kelestarian lingkungan, hak atas tanah, dan keberadaan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam perlu diarahkan agar dapat mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, kegiatan sosial dan keagamaan, pelestarian adat dan budaya, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan nagari.
“Kalau kekayaan alam diambil dari wilayah adat, harus ada kejelasan mengenai hak masyarakat, dasar perizinan, kewajiban pelaku usaha, dan manfaat yang diterima masyarakat. Jangan sampai sumber daya alam habis, tetapi persoalan kemiskinan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat tetap tidak terselesaikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemangku adat memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan anak kemenakan dan anggota masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap kesepakatan mengenai pemanfaatan tanah ulayat dilakukan secara transparan, berdasarkan kewenangan yang sah, serta tidak mengabaikan hak anggota kaum atau masyarakat yang berkepentingan.
Masyarakat adat bukan sekadar penonton
DPP Rampas Setia 08 Berdaulat berpandangan bahwa masyarakat adat harus memperoleh ruang partisipasi yang bermakna dalam pembahasan rencana pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
Partisipasi tersebut antara lain mencakup keterbukaan informasi mengenai rencana kegiatan, kejelasan status dan batas wilayah, identifikasi pemegang hak, pembahasan kesepakatan dengan pihak yang berwenang, serta pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perusahaan atau pelaku usaha.
T. Helmi menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat adat tidak berarti setiap hasil alam otomatis menjadi milik pribadi pemangku adat atau dapat dibagi tanpa memperhatikan ketentuan hukum. Hak dan manfaat harus ditentukan berdasarkan status wilayah, hukum adat yang berlaku, perizinan, perjanjian yang sah, dan peraturan perundang-undangan.
“Yang kita perjuangkan adalah keadilan. Pemangku adat harus dihormati, anggota masyarakat harus dilindungi, dan pihak yang memanfaatkan kekayaan alam wajib menjalankan kewajibannya sesuai hukum. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki kekuatan ekonomi atau akses terhadap pengambil keputusan,” tegasnya.
(Fendy Jambak)
Sumber : Humas DPP Rampas Setia 08 Berdaulat di Jakarta
