BUKITTINGGI.TOP,JAKARTA, 03/11/2026– Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas langkah penegakan hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access), serta dugaan penghapusan data elektronik.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengumuman Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026, mengenai penetapan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH berdasarkan hasil penyidikan.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 menilai langkah Bareskrim tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga supremasi hukum, perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keberanian dan profesionalitas penyidik Bareskrim Polri dalam menangani perkara yang memiliki perhatian publik sangat besar.
Menurutnya, tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, baik masyarakat biasa, pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, maupun pihak yang memiliki jabatan strategis di negara.
“Divisi Hukum DPP Rampas 08 memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Syafri.
Ia menambahkan, dugaan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan persoalan serius karena dapat mengancam hak privasi, keamanan komunikasi, serta kepastian hukum masyarakat.
“Jangan sampai teknologi dan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara dan penegakan hukum justru disalahgunakan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara,” lanjutnya.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 menilai terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi landasan penanganan perkara ini, antara lain:
1. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.
2. Pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur larangan intersepsi atau penyadapan atas informasi dan dokumen elektronik dalam keadaan tertentu tanpa hak atau melawan hukum.
3. Pasal 32 UU ITE, yang mengatur larangan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
4. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
5. Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
6. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian, sebagai salah satu ketentuan prosedural yang relevan dalam pelaksanaan penyadapan oleh kepolisian.
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus disesuaikan dengan tempus delicti, unsur tindak pidana, kewenangan penyidik, dan hasil pembuktian dalam proses hukum.
Divisi Hukum DPP Rampas 08 juga mendorong Bareskrim Polri agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, bagaimana sistem penyadapan digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Selain itu, barang bukti elektronik harus diamankan melalui prosedur forensik digital agar keutuhan, keaslian, dan keterkaitan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Menurut Syafri, penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, memperbaiki tata kelola penggunaan teknologi informasi, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi negara.
“Apresiasi kami bukan berarti menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Namun, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan tidak boleh dihentikan hanya karena seseorang memiliki jabatan atau pengaruh,” tegasnya.
Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menyatakan dukungan terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan kejahatan elektronik.
Penegakan hukum yang adil merupakan fondasi utama negara hukum. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh ada perlakuan istimewa, dan tidak boleh ada pihak yang ditempatkan di atas hukum.
(Fendy Jambak)
Sumber : Divisi Hukum DPP Rampas 08 (Rumah Juang Prabowo Subianto)
