Skip to content
Breaking News

DPP RAMPAS 08 APRESIASI DIRRESKRIMSUS POLDA SUMBAR, DORONG PENGUSUTAN PETI PASAMAN HINGGA KE AKAR-AKARNYA

Berita Terkini Headline News 5 minutes read 165 views

JAKARTA, BUKITTINGGI.TOP – Langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama jajaran Satreskrim Polres Pasaman dalam menindak dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman mendapat apresiasi dari Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto).

Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, serta mengancam kehidupan masyarakat.

Penindakan yang berlangsung di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Jumat (30/10/2026) dini hari, dinilai sebagai langkah positif sekaligus bukti keseriusan aparat kepolisian dalam merespons informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Satreskrim Polres Pasaman mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27). Polisi juga mengamankan satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua buah karpet penyaring yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengumpulan informasi sebelum akhirnya mengambil tindakan di lokasi.

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirreskrimsus Polda Sumbar beserta seluruh jajaran yang telah mengambil langkah konkret dalam penegakan hukum.

Menurutnya, penindakan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik pertambangan ilegal secara menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada pengamanan operator dan alat berat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Dirreskrimsus Polda Sumbar beserta seluruh jajaran yang telah mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pasaman. Ini merupakan langkah positif dalam menegakkan hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat,” ujar Syafri.

Jangan Berhenti pada Operator, Aktor Utama Harus Diungkap

Syafri menegaskan, penyidik perlu mengembangkan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja atau operator yang ditemukan di lapangan. Penyidik perlu menelusuri kepemilikan tambang, pihak yang menguasai alat berat, pemodal, pengendali operasional, hingga pihak yang diduga menampung dan menikmati hasil pertambangan.

“Jangan sampai hanya pekerja atau operator di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang memiliki modal, mengendalikan kegiatan, dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh hukum. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat, aparat, maupun pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal.

Namun, Syafri mengingatkan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

PETI Bukan Sekadar Pelanggaran Izin, Lingkungan dan Negara Bisa Dirugikan
Lebih lanjut, Divisi Hukum DPP Rampas 08 menilai persoalan PETI bukan semata-mata menyangkut pelanggaran administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, dan potensi kerugian negara.

Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran sungai, perubahan aliran air, kerusakan ekosistem, hingga mengancam lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Karena itu, penyidik diharapkan tidak hanya memeriksa alat berat dan perlengkapan penyaringan yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri asal-usul hasil tambang, jalur distribusi, transaksi keuangan, dokumen kepemilikan alat, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Divisi Hukum DPP Rampas 08 juga mendorong instansi lingkungan hidup dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan lapangan apabila ditemukan indikasi kerusakan maupun pencemaran lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.

Ingatkan Ancaman Pidana Pertambangan Tanpa Izin

Syafri menjelaskan, penegakan hukum terhadap dugaan PETI memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang jelas.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 35 mengatur kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah. Sementara Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah.

Pasal 67 dan Pasal 69 mengatur kewajiban serta larangan dalam perlindungan lingkungan hidup, sedangkan Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ketentuan pidana terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditentukan undang-undang.

Penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur tindak pidana masing-masing.

Dukung Polda Sumbar Berantas PETI Sampai Tuntas

DPP Rampas 08 berharap penindakan di Nagari Lubuk Layang tidak menjadi kegiatan sesaat, melainkan menjadi awal pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan terhadap dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Pasaman dan wilayah Sumatera Barat lainnya.

Polda Sumbar diharapkan terus mengembangkan penyidikan, mengungkap jaringan yang terlibat, serta memastikan seluruh barang bukti diamankan dan diperiksa sesuai prosedur hukum.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan profesional. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pemilik modal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang, ataupun pihak yang memberikan perlindungan, maka harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambah Syafri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani menyampaikan informasi maupun laporan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, dengan tetap mengutamakan bukti, keselamatan, serta mekanisme pelaporan yang benar.

Menutup pernyataannya, Syafri menegaskan bahwa DPP Rampas Setia 08 Berdaulat akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal demi menjaga kekayaan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal. Sumber daya alam harus dikelola berdasarkan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar dan berharap pengusutan perkara ini dilakukan sampai tuntas,” tutup Syafri Yunaldi, S.H.
(Fendy Jambak)
Sumber:Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat
(Rumah Juang Prabowo Subianto)

Share
Avatar of Efendi
Written by