Skip to content
Breaking News

Divisi Hukum DPP Rampas 08 Soroti ASN Live Streaming Saat Jam Kerja: Jangan Abaikan Pelayanan Masyarakat!

Berita Terkini Headline News 7 minutes read 125 views

Divisi Hukum DPP Rampas 08 Soroti ASN Live Streaming Saat Jam Kerja: Jangan Abaikan Pelayanan Masyarakat!

JAKARTA, BUKITTINGGI.TOP — Aktivitas live streaming di media sosial yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat jam kerja mendapat perhatian serius dari Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto). Seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diingatkan agar tidak menggunakan waktu kedinasan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., menegaskan bahwa ASN merupakan aparatur negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, profesionalitas, kedisiplinan, dan komitmen memberikan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.

Menurutnya, penggunaan media sosial oleh ASN bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan tidak mengganggu kewajiban kedinasan, terutama ketika berlangsung pada jam kerja.

“ASN harus memahami bahwa ketika sudah memasuki jam kerja, ada tanggung jawab kedinasan yang wajib dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat membutuhkan pelayanan, tetapi pegawai justru sibuk melakukan live streaming, membuat konten, atau mencari perhatian di media sosial,” tegas Syafri Yunaldi, S.H.

Ia menilai, aktivitas live streaming atau pembuatan konten pribadi yang dilakukan saat jam kerja, apabila menyebabkan tugas kedinasan terbengkalai, merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan disiplin, etika, dan profesionalitas aparatur.

“Jangan sampai kantor pemerintahan berubah menjadi tempat membuat konten pribadi. ASN digaji oleh negara yang sumber pembiayaannya berasal dari uang rakyat. Maka sudah sepatutnya waktu kerja digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Soroti Aturan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN
Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat mengingatkan bahwa kewajiban ASN untuk bekerja secara profesional dan mengutamakan pelayanan masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas.

Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur fungsi, tugas, kewajiban, serta nilai dasar ASN, termasuk profesionalitas dan orientasi pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, sebagai pedoman penerapan disiplin PNS.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar dan memenuhi hak masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang menjadi landasan pembinaan etika, moral, dan perilaku aparatur dalam menjalankan tugas.

Menurut Syafri, ketentuan tersebut harus menjadi pengingat bagi setiap aparatur bahwa jabatan dan status sebagai ASN bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Minta Kepala Daerah dan Pimpinan OPD Perketat Pengawasan

Lebih lanjut, Syafri Yunaldi meminta seluruh kepala daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala badan, kepala dinas, camat, hingga pimpinan unit pelayanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Ia berharap pimpinan instansi tidak menutup mata apabila ditemukan pegawai yang menggunakan jam kerja untuk aktivitas media sosial pribadi hingga mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, pimpinan instansi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, berdasarkan bukti, serta menindaklanjutinya melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan disiplin, menurutnya, harus dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan tidak tebang pilih.

Media Sosial Boleh, Kewajiban Kedinasan Jangan Diabaikan

Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kebebasan ASN dalam menggunakan media sosial di luar kepentingan kedinasan.

Namun, penggunaan media sosial harus tetap memperhatikan etika, aturan kedinasan, pemanfaatan fasilitas negara, serta kewajiban memenuhi jam kerja.
“Yang kami kritisi bukan penggunaan media sosialnya, melainkan ketika kewajiban sebagai ASN ditinggalkan demi aktivitas pribadi. Negara membutuhkan aparatur yang bekerja, bukan aparatur yang hanya sibuk tampil di layar ponsel,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh ASN untuk kembali menempatkan tugas dan tanggung jawab sebagai prioritas utama, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

“Mari kembalikan marwah ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan pelayanan, tetapi justru harus menunggu karena pegawainya lebih sibuk dengan aktivitas pribadi di media sosial,” tutup Syafri Yunaldi, S.H.
(Fendy Jambak)

Sumber: Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Jakarta.

JAKARTA, BUKITTINGGI.TOP — Aktivitas live streaming di media sosial yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat jam kerja mendapat perhatian serius dari Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto). Seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diingatkan agar tidak menggunakan waktu kedinasan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat, Syafri Yunaldi, S.H., menegaskan bahwa ASN merupakan aparatur negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, profesionalitas, kedisiplinan, dan komitmen memberikan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.

Menurutnya, penggunaan media sosial oleh ASN bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan tidak mengganggu kewajiban kedinasan, terutama ketika berlangsung pada jam kerja.

“ASN harus memahami bahwa ketika sudah memasuki jam kerja, ada tanggung jawab kedinasan yang wajib dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat membutuhkan pelayanan, tetapi pegawai justru sibuk melakukan live streaming, membuat konten, atau mencari perhatian di media sosial,” tegas Syafri Yunaldi, S.H.

Ia menilai, aktivitas live streaming atau pembuatan konten pribadi yang dilakukan saat jam kerja, apabila menyebabkan tugas kedinasan terbengkalai, merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan disiplin, etika, dan profesionalitas aparatur.

“Jangan sampai kantor pemerintahan berubah menjadi tempat membuat konten pribadi. ASN digaji oleh negara yang sumber pembiayaannya berasal dari uang rakyat. Maka sudah sepatutnya waktu kerja digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Soroti Aturan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN
Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat mengingatkan bahwa kewajiban ASN untuk bekerja secara profesional dan mengutamakan pelayanan masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas.

Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur fungsi, tugas, kewajiban, serta nilai dasar ASN, termasuk profesionalitas dan orientasi pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, sebagai pedoman penerapan disiplin PNS.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar dan memenuhi hak masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang menjadi landasan pembinaan etika, moral, dan perilaku aparatur dalam menjalankan tugas.

Menurut Syafri, ketentuan tersebut harus menjadi pengingat bagi setiap aparatur bahwa jabatan dan status sebagai ASN bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Minta Kepala Daerah dan Pimpinan OPD Perketat Pengawasan

Lebih lanjut, Syafri Yunaldi meminta seluruh kepala daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala badan, kepala dinas, camat, hingga pimpinan unit pelayanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Ia berharap pimpinan instansi tidak menutup mata apabila ditemukan pegawai yang menggunakan jam kerja untuk aktivitas media sosial pribadi hingga mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, pimpinan instansi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, berdasarkan bukti, serta menindaklanjutinya melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan disiplin, menurutnya, harus dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan tidak tebang pilih.

Media Sosial Boleh, Kewajiban Kedinasan Jangan Diabaikan

Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kebebasan ASN dalam menggunakan media sosial di luar kepentingan kedinasan.

Namun, penggunaan media sosial harus tetap memperhatikan etika, aturan kedinasan, pemanfaatan fasilitas negara, serta kewajiban memenuhi jam kerja.
“Yang kami kritisi bukan penggunaan media sosialnya, melainkan ketika kewajiban sebagai ASN ditinggalkan demi aktivitas pribadi. Negara membutuhkan aparatur yang bekerja, bukan aparatur yang hanya sibuk tampil di layar ponsel,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh ASN untuk kembali menempatkan tugas dan tanggung jawab sebagai prioritas utama, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

“Mari kembalikan marwah ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan pelayanan, tetapi justru harus menunggu karena pegawainya lebih sibuk dengan aktivitas pribadi di media sosial,” tutup Syafri Yunaldi, S.H.
(Fendy Jambak)

Sumber: Divisi Hukum DPP Rampas 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Jakarta.

Share
Avatar of Efendi
Written by