BUKITTINGGI.TOP,AGAM— Syamsidar (77), lansia penyintas galodo di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dinyatakan meninggal dunia dalam data kependudukan, padahal masih hidup. Kesalahan data tersebut berdampak pada akses layanan kesehatan dan sejumlah bantuan sosial yang dibutuhkan untuk menunjang kehidupannya.
Syamsidar kini tinggal bersama anaknya, Erma Fetrina (36), di Simpang Bukik, Jorong Kubang Duo Koto Panjang, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Ia mengidap stroke yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan membutuhkan perawatan sehari-hari.

Erma mengatakan, persoalan itu bermula setelah galodo menerjang Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, pada 27 November 2025. Bencana tersebut menghancurkan rumah ibunya hingga hanya menyisakan bebatuan.
Menurut Erma, di kampung tersebut terdapat dua orang bernama Syamsidar. Salah satunya meninggal dunia atau hanyut saat bencana, sedangkan ibunya masih hidup. Namun, karena kerancuan identitas dan tidak adanya dokumen kependudukan milik korban meninggal, data ibunya diduga keliru tercatat sebagai orang yang meninggal dunia.
Erma pertama kali mengetahui persoalan itu ketika dihubungi Sekretaris Nagari Salareh Aia saat dirinya berada di hunian sementara (huntara). “Awalnya Sekna menelpon saya memberitahu kalau data Amak ada gangguan dan dinyatakan meninggal dunia. Padahal Amak saat itu sedang bersama saya di Bukik Batabuah karena stroke,” kata Erma saat ditemui di rumahnya, Kamis (29/10/2026).

Kesalahan data tersebut berdampak pada sejumlah layanan yang diakses ibunya. Erma mengatakan, status BPJS Kesehatan Syamsidar dinonaktifkan, sementara bantuan sosial yang sebelumnya diterima juga mengalami kendala.
Bantuan yang terdampak antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) lansia, Program Keluarga Harapan (PKH), serta jaminan hidup bagi penyintas bencana. Syamsidar juga belum menerima bantuan stimulan hibah relokasi mandiri untuk pembangunan kembali rumahnya yang hancur diterjang galodo.
Dampak persoalan itu juga dirasakan ketika Syamsidar membutuhkan pengobatan. Erma mengaku pernah mengalami kesulitan saat menyerahkan kartu identitas ibunya kepada petugas medis karena data yang tercatat menunjukkan status meninggal dunia.
“Waktu Amak sakit dan saya kasih KTP ke perawat, katanya Amak sudah meninggal di data. Perawat bilang ‘Orang sudah meninggal kok diobati?’. Di situ jatuh air mata saya,” ujarnya.

Erma mengatakan, ia bahkan harus melakukan panggilan video dengan dokter untuk memperlihatkan kondisi ibunya secara langsung sebagai bukti bahwa Syamsidar masih hidup agar pengobatan dapat dilanjutkan.
“Saya sampai harus video call memperlihatkan kondisi Amak langsung ke dokter bahwa Amak ini masih hidup, baru bisa dapat obat,” katanya.
Upaya memperbaiki data kependudukan kemudian dilakukan Erma dengan membawa ibunya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam pada 29 Januari 2026.
Pada tanggal tersebut, Disdukcapil Agam menerbitkan Berita Acara Pembatalan Akta Kematian Nomor 400.8.2.1/38/Dukcapil/2026. Dokumen itu ditandatangani Kepala Disdukcapil Agam, Dedi Asmar, bersama Erma sebagai pelapor sekaligus anak kandung Syamsidar.
Pembatalan tersebut berkaitan dengan akta kematian atas nama Syamsidar yang sebelumnya tercatat pada 22 Desember 2025. Penerbitan berita acara itu juga merujuk pada surat keterangan dari Nagari Salareh Aia yang menyatakan Syamsidar masih hidup dan bukan korban meninggal dunia akibat galodo.
Erma mengatakan, meskipun dokumen kependudukan telah diperbarui, pemulihan akses layanan dan bantuan di sejumlah instansi belum sepenuhnya tuntas.
Ia mengaku telah menyerahkan Kartu Keluarga (KK) yang baru kepada Sekretaris Nagari Salareh Aia. Namun, keluarga masih menghadapi kendala dalam mengurus bantuan sosial dan layanan lainnya karena data di masing-masing instansi belum sepenuhnya sesuai.
Dalam data bantuan sosial, Syamsidar tercatat terakhir menerima dana PKH sebesar Rp600.000 untuk periode Januari–Maret 2026. Memasuki periode April–Juni 2026, status transaksinya berubah menjadi exclude, yang menurut data keluarga berkaitan dengan persoalan sinkronisasi setelah sebelumnya tercatat meninggal dunia.
Syamsidar juga disebut tercantum pada nomor urut 1086 dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 114 Tahun 2026 sebagai penerima bantuan stimulan hibah relokasi mandiri rumah terdampak bencana. Namun, menurut keluarga, bantuan tersebut belum diterima.
“Rumah Amak di Kayu Pasak hancur tidak ada tersisa, cuma tinggal batu. Sekarang bantuan rumah tidak jelas, BPJS mati, BLT Lansia dihentikan. Kami bolak-balik dari Capil ke Wali Nagari, lalu ke Dinsos, tapi belum ada hasil,” ujar Erma.
Keluarga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menuntaskan pemulihan data Syamsidar agar akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan sosial dapat kembali berjalan. Bantuan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan perawatan, termasuk popok dewasa, obat-obatan, dan kebutuhan sehari-hari.
Erma juga berharap Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dialami ibunya.
Ia menilai Vasko menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat kecil melalui kegiatan yang dipantaunya di media sosial. Erma berharap dapat bertemu langsung atau memperoleh bantuan untuk mempercepat penyelesaian masalah administrasi tersebut.**
