
BUKITTINGGI.TOP – Riyan Permana Putra selaku Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tanah Hak Milik (HM) Nomor 655 dan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, pada Senin, 18 Mei 2026.
Laporan tersebut menyita perhatian publik karena nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp79 miliar. Dugaan kerugian itu berasal dari berbagai pengeluaran pemerintah, mulai dari pembelian tanah, biaya perencanaan proyek, penyusunan Detail Engineering Design (DED), tender proyek hingga pembangunan gedung DPRD yang akhirnya terhambat akibat sengketa hukum tanah.
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah biasa. Yang kami soroti adalah penggunaan uang negara di atas objek yang status hukumnya masih bermasalah. Jangan sampai uang rakyat hilang tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Riyan Permana Putra saat memberikan keterangan kepada awak media di Bukittinggi, Senin, (18/5/2026).
Kasus ini bermula dari pembelian tanah HM Nomor 655 oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dari Syafri St. Pangeran pada tahun 2007 senilai Rp1,382 miliar. Namun belakangan, tanah tersebut menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Yayasan Fort De Kock.
Meski status tanah masih disengketakan, proyek pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi tetap berjalan. Pemerintah bahkan diketahui telah melakukan tender proyek sebanyak dua kali yang dimenangkan oleh PT Hana Huberta dan PT Brantas Abipraya.
Persoalan semakin memanas setelah sengketa tanah itu diputus pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak memperoleh perlindungan hukum.
Menurut Riyan, kondisi itu seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penganggaran dan pengambilan kebijakan yang dilakukan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang mengambil keputusan ketika status tanah belum memiliki kepastian hukum. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran daerah digunakan,” ujarnya.
PBH Bukittinggi juga menyoroti fakta bahwa setelah putusan inkracht dan dilakukan eksekusi pengadilan, pihak penjual tanah disebut telah bersedia mengembalikan uang pembelian kepada pemerintah daerah. Namun pengembalian tersebut diduga tidak diterima, sementara sertifikat tanah masih tetap ditahan.
“Kalau memang uang pembelian sudah ingin dikembalikan, mengapa tidak segera diselesaikan? Ini yang harus dibuka terang-benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tambah Riyan.
PBH Bukittinggi menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah dan upaya mendorong penegakan hukum yang transparan, adil, serta akuntabel di Kota Bukittinggi.(*)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id