
BUKITTINGGI.TOP – Maraknya isu mengenai kemunculan “begal pocong” atau pocong jadi-jadian yang disebut-sebut berkeliaran dan meneror warga pada malam hari belakangan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
Dalam dua pekan terakhir, berbagai video dan konten di media sosial ramai mengangkat narasi kemunculan sosok menyerupai pocong yang dikabarkan membawa senjata tajam, menggedor rumah warga, hingga berkeliaran di sejumlah daerah. Konten-konten tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Isu dan laporan dugaan teror pocong yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dan khususnya di wilayah Agam,mendapat perhatian serius dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.(Sabtu 6/6/2026).
Menurutnya, fenomena tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan mistis atau candaan semata, tetapi harus dianalisis dari perspektif hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Riyan menjelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja menggunakan atribut pocong atau melakukan aksi tertentu untuk menakut-nakuti masyarakat sehingga menimbulkan keresahan, kepanikan, atau gangguan ketertiban umum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Negara hukum tidak mengenal istilah pembenaran atas tindakan yang menimbulkan ketakutan publik dengan alasan hiburan atau tradisi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk meneror, mengancam, atau mengganggu ketenangan masyarakat, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Riyan.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, tindakan yang menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa atau perlakuan tidak menyenangkan, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 apabila disertai penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila teror tersebut disebarluaskan melalui media sosial sehingga menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Riyan menilai, dalam beberapa kasus, isu pocong sengaja diciptakan untuk menarik perhatian publik, meningkatkan popularitas akun media sosial, bahkan tidak menutup kemungkinan digunakan sebagai pengalihan isu atau sarana melakukan tindak pidana lain seperti pencurian dan pemerasan.
“Dari sisi hukum, yang harus dilihat adalah akibat yang ditimbulkan. Jika masyarakat menjadi takut keluar rumah, aktivitas terganggu, atau terjadi kerugian materiil maupun immateriil, maka unsur pertanggungjawaban hukum dapat muncul,” tegasnya.
Selain aspek pidana, Riyan juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan aparat keamanan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai langkah solusi, LBH Bukittinggi mendorong beberapa upaya konkret:
Pertama, aparat kepolisian harus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan yang menimbulkan keresahan publik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kedua, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan tindakan yang diduga sengaja dilakukan untuk meneror warga dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ketiga, pemerintah daerah bersama tokoh adat dan tokoh agama perlu meningkatkan edukasi hukum dan literasi digital guna mencegah penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.
Keempat, media massa dan pengguna media sosial diharapkan mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyebarkan informasi agar tidak memperkeruh situasi.
Kelima, apabila terdapat korban yang mengalami kerugian atau trauma akibat aksi teror tersebut, maka korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan dapat menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Riyan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus mengedepankan pembuktian dan rasionalitas dalam menyikapi setiap peristiwa.
“Jangan sampai masyarakat hidup dalam ketakutan akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum. Hukum harus hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Fendy Jambak)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id