
BUKITTINGGI.TOP – Polresta Bukittinggi melalui Unit Turjawali Satlantas menegaskan komitmennya dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas dengan menindak tegas penggunaan knalpot brong serta pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh kalangan remaja, termasuk pengendara yang masih di bawah umur.
Penegasan tersebut disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bukittinggi, Iptu Abdi Priyono, S.H., didampingi KBO Satlantas, Ipda Yandi, dalam bincang santai bersama awak media, Rabu (3/6/2026).
Menurut Iptu Abdi Priyono, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan setiap hari, terutama pada malam hari yang kerap menjadi waktu aktivitas para pengguna knalpot brong dan remaja yang berkendara secara ugal-ugalan.
“Knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat, tetapi juga sering kali disertai pelanggaran lain seperti berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm, hingga melakukan aksi standing yang sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Setiap pelanggar yang terjaring akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain dikenakan tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraannya dapat digunakan kembali.
Polisi Tegaskan Isu “Polisi Koboi” Adalah Hoaks
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Abdi Priyono juga meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait isu keberadaan “polisi koboi” di Kota Bukittinggi.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Petugas yang bertugas pada malam hari memang menggunakan pakaian semi preman, yakni celana dinas dipadukan dengan kaos dan rompi kepolisian, sebagai bagian dari strategi operasional di lapangan.
“Langkah ini dilakukan agar petugas tidak mudah dikenali oleh pelanggar, khususnya pengguna knalpot brong dan remaja yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika menggunakan seragam lengkap, keberadaan petugas akan lebih mudah diketahui sehingga pelanggar bisa menghindar,” jelasnya.
Menurutnya, metode tersebut semata-mata bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Motor Listrik Boleh, Sepeda Listrik Tidak untuk Jalan Raya
Selain membahas penindakan lalu lintas, Unit Turjawali juga memberikan penjelasan terkait penggunaan kendaraan listrik.
Motor listrik diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena telah memenuhi ketentuan sebagai kendaraan bermotor dan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Namun, berbeda dengan sepeda listrik yang tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya.
“Sepeda listrik hanya digunakan di lingkungan perumahan, kawasan tertentu, atau area yang memang diperbolehkan. Tidak untuk digunakan di jalan umum yang ramai lalu lintas kendaraan,” terang Abdi.
Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Polresta Bukittinggi juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, baik terkait penggunaan kendaraan bermotor maupun sepeda listrik.
Penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Keselamatan anak-anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak para orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan di jalan raya demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Dengan penindakan yang konsisten dan dukungan seluruh elemen masyarakat, Polresta Bukittinggi berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas serta lingkungan jalan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.
(Fendy Jambak)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id