SOPIR ANGKUTAN BATUBARA DIDUGA GELAPKAN UANG OPERASIONAL, POLRES PAYAKUMBUH AMANKAN PELAKU

2 menit membaca
Efendi
Berita Terkini, Headline, News - 18 Mei 2026

BUKITTINGGI.TOP -Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan yang dilakukan seorang sopir perusahaan angkutan barang berinisial AP (33), warga asal Payakumbuh.
Pelaku diduga membawa kabur uang operasional perusahaan sebesar Rp5,8 juta serta meninggalkan truk bermuatan batubara di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Januari 2026 saat tersangka yang bekerja sebagai sopir di PT Makmur Sentosa Transport mendapat tugas mengangkut batubara dari Tebo menuju Dumai.

Dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan secara bertahap mentransfer uang operasional dan upah kerja ke sejumlah rekening atas permintaan pelaku. Namun, tersangka justru diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan meninggalkan kendaraan beserta muatan batubara di sebuah rumah makan di Kabupaten Sijunjung.

“Alih-alih menyelesaikan pekerjaan, pelaku malah meninggalkan truk bermuatan batubara di salah satu rumah makan di Sijunjung dan kemudian menghilang tanpa kabar,” ujar IPTU Andrio Siregar.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat mengganti salah satu ban truk dengan ban bekas sebelum melarikan diri dan memutus komunikasi dengan pihak perusahaan.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Payakumbuh pada 4 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di sebuah rumah makan di kawasan Lubuk Bangku, Kenagarian Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan gelar perkara yang langsung dilakukan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan saat ini ditahan di Rutan Polres Payakumbuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, bukti transaksi transfer, surat perjanjian kerja, serta telepon genggam milik tersangka.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang menjadi korban tindak pidana.

“Tindakan tersangka jelas merugikan perusahaan dan melanggar hukum. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Fendy Jambak)

Sumber: Humas Polres Payakumbuh.

  • Wartawan:
    Efendi Jambak
    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin