
BUKITTINGGI.TOP — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Asril SE, mendorong generasi muda, khususnya para pencari kerja, untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar mampu bersaing di dunia kerja.
Dorongan tersebut disampaikan Asril saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Sabtu (8/8/2026), di Gedung UPTD Balai Pertanian, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Firdaus Firman, S.I.P., Kepala UPTD Provinsi Sumatera Barat Nanang, Zulhamdi Nova Chandra, M. Taufik TK Nan Mudo, anggota DPRD Kota Bukittinggi Neni Anita, serta Patrianus Syahid Nanang selaku Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
Sosialisasi juga diikuti ratusan generasi muda yang berada dalam usia angkatan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Asril menegaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2019 harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mempersiapkan generasi muda memasuki dunia kerja.
“Dengan adanya perda ini, kita mendorong pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk bisa memfasilitasi mereka yang berada dalam usia angkatan kerja agar mendapatkan berbagai pelatihan,” ujar Asril.
Menurutnya, pelatihan kerja merupakan salah satu kunci penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan bekal keterampilan dan kompetensi yang memadai, para pencari kerja akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bidang yang diminati.
“Pelatihan-pelatihan kerja ini sangat penting bagi mereka. Ketika mencari pekerjaan, mereka sudah mempunyai kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidang yang mereka geluti,” tambahnya.

Asril juga menilai peningkatan kompetensi tidak hanya membuka peluang kerja di dalam negeri, tetapi juga dapat menjadi modal bagi generasi muda Sumatera Barat untuk bersaing di pasar kerja internasional.
“Setelah mereka memiliki kompetensi dan kemampuan, mereka bisa melanjutkan untuk mencari pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” jelasnya.
Lebih jauh, Asril mengingatkan para calon pekerja agar memahami hak dan kewajiban mereka sebelum memasuki dunia kerja. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan sangat penting agar pekerja tidak hanya memiliki keterampilan, tetapi juga mengetahui perlindungan yang menjadi hak mereka.
“Nah, dengan adanya perda ini, mereka bisa mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja ketika sudah dipekerjakan di sebuah perusahaan maupun usaha lainnya. Perda ini sudah mengatur semuanya,” ulasnya.
Ia berharap sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Terutama bagi generasi muda yang saat ini sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.

Asril menekankan, pemerintah daerah bersama stakeholder terkait perlu terus memperkuat program pelatihan, peningkatan kompetensi, serta akses informasi ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Dengan demikian, generasi muda Sumatera Barat diharapkan tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi mampu menjadi tenaga kerja yang terampil, kompeten, produktif, dan memiliki daya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
(Fendy Jambak)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id