
BUKITTINGGI.TOP — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi. Sebanyak 377 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Remisi diberikan bukan semata-mata berdasarkan latar belakang tindak pidana yang dilakukan, melainkan sebagai penghargaan atas perilaku warga binaan selama berada di dalam Lapas. Ketaatan terhadap tata tertib, kedisiplinan, produktivitas, serta kesungguhan mengikuti berbagai program pembinaan menjadi bagian penting dalam penilaian pemberian remisi.

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 ini, sebanyak 377 warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi memperoleh Remisi Umum dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Besaran remisi tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar seluruh warga binaan senantiasa menjaga perilaku dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri.”
Melalui pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIA Bukittinggi terus mendorong terciptanya proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kemandirian, serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Remisi pada hakikatnya merupakan salah satu sarana hukum dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Pemberian hak tersebut diharapkan mampu memberikan stimulasi kepada warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menjadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi serta memperbaiki kualitas diri.
Pemberian remisi kepada warga binaan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Bukittinggi pun menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kepada setiap warga binaan untuk berubah, bertumbuh, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Kemerdekaan untuk Berubah, Remisi untuk Memotivasi, Pembinaan untuk Kembali Mengabdi.”
(Fendy Jambak)

dirgantaraku.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id