
BUKITTINGGI.TOP – Komitmen Polresta Bukittinggi dalam memberantas tindak kriminal kembali membuahkan hasil. Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi berhasil mengakhiri pelarian seorang buronan kasus pencurian uang tunai senilai Rp150 juta yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi SIKAT Singalang 2026.
Tersangka berinisial B (47), warga Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, berhasil diamankan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.33 WIB di kawasan Simpang Tarok Dipo, Kota Bukittinggi.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang baru kembali ke Bukittinggi.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada 21 November 2025 di sebuah toko plastik di kawasan Simpang Taluak.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga berhasil masuk ke dalam toko dan membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp150 juta. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Jakarta dan bersembunyi selama kurang lebih tujuh bulan untuk menghindari proses hukum.
Meski pelaku berupaya menghilangkan jejak, Satreskrim Polresta Bukittinggi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi secara intensif. Berkat kerja keras dan ketelitian tim, keberadaan pelaku akhirnya berhasil terdeteksi setelah diketahui telah kembali ke wilayah Bukittinggi.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di kawasan Simpang Tarok Dipo, petugas mendapati tersangka sedang berada di tepi jalan. Dengan tindakan yang cepat, terukur, dan profesional, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu perabot berbahan kayu jati berbentuk gitar, empat kursi kayu jati, sepasang sandal, satu jaket denim, satu baju, dan satu celana panjang.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pendalaman guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian penting dalam pelaksanaan Operasi SIKAT Singalang 2026, sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Bukittinggi dalam memburu para pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum.
Polresta Bukittinggi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.(**)
.

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id