KETUA ADVOKASI DPP RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT SUMATERA BARAT DESAK PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAH USUT TUNTAS KEGIATAN PERUSAHAAN SAWIT DI LUAR IZIN

2 menit membaca
Efendi
Berita Terkini, Headline, News - 06 Sep 2026



PADANG, BUKITTINGGI.TOP, 6 September 2026 — Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Rampas Setia 08 Berdaulat untuk Provinsi Sumatera Barat, Syafri Yunaldi, S.H., menyuarakan desakan tegas kepada seluruh jajaran penegak hukum dan pemerintah terkait maraknya pelanggaran batas izin usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Sumatera Barat.

Dalam pernyataan resminya, Syafri Yunaldi menegaskan bahwa banyak perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan penguasaan dan pengelolaan lahan melebihi batas serta melampaui luas lahan yang telah ditetapkan dalam izin resmi. Kegiatan di luar izin tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan merampas hak-hak masyarakat.

“Kami mendesak jajaran penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan secara menyeluruh. Jangan ada satu pun pelanggaran yang dibiarkan, terutama penguasaan lahan di luar batas izin yang telah diberikan pemerintah.” — tegas Syafri Yunaldi, S.H.



*Alasan Desakan Pengusutan Tuntas:*

Pertama, kegiatan perusahaan di luar batas izin adalah pelanggaran nyata terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap hektar lahan yang dikuasai di luar izin merupakan kerugian negara sekaligus pelanggaran terhadap hak masyarakat pemilik hak asal-usul.

Kedua, penguasaan lahan di luar izin kerap menimpa tanah-tanah adat masyarakat yang telah digarap turun-temurun. Jika dibiarkan, hal ini sama saja melegalkan perampasan hak rakyat secara sistematis.

Ketiga, banyak perusahaan yang melampaui batas izin juga tidak membayar pajak dan retribusi atas lahan tambahan yang dikuasainya, sehingga merugikan pendapatan daerah dan negara.

*Tuntutan Pihaknya:*

Syafri Yunaldi menuntut agar penegak hukum dan pemerintah segera melakukan langkah-langkah berikut:

1. Melakukan inventarisasi dan verifikasi menyeluruh luas lahan izin dibandingkan luas lahan yang dikuasai secara nyata.

2. Mengusut secara hukum pihak-pihak yang terbukti menguasai dan mengelola lahan di luar batas izin.

3. Menetapkan penguasaan di luar izin sebagai tanah negara yang dirampas kembali.

4. Mengembalikan tanah yang melampaui batas izin kepada masyarakat pemilik hak asal-usul.

5. Menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga tuntutan pidana bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran batas izin. Jika izin hanya seluas sekian hektar, maka pengelolaan hanya boleh seluas itu selebihnya adalah milik rakyat dan milik negara. Kami minta ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, siapa yang melanggar harus bertanggung jawab.” — pungkas Syafri Yunaldi, S.H.

Diterbitkan Oleh:
Dewan Pimpinan Pusat — Rampas Setia 08 Delapan Berdaulat Provinsi Sumatera Barat
(Siaran Pers)

(Fendy Jambak)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak
    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin
x
x