
BUKITTINGGI.TOP – Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa kegiatan pemasangan plang di lahan yang berada di kawasan Universitas Fort De Kock semata-mata merupakan langkah pengamanan aset daerah, bukan tindakan represif atau upaya melakukan kekerasan. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Bukittinggi, Kamis (23/7/2026), menyusul beredarnya video insiden saat proses penertiban lahan sehari sebelumnya.
Dalam keterangannya, Rismal Hadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi tidak pernah memiliki niat maupun instruksi untuk melakukan tindakan kekerasan dalam setiap tahapan pengamanan aset milik daerah.
“Pemerintah Kota tidak pernah memiliki niat untuk melakukan kekerasan. Tujuan kami hanya memasang plang sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah daerah,” tegas Rismal Hadi.

Menurutnya, pemasangan plang dilakukan sebagai penanda resmi bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi insiden yang menyebabkan seorang dosen Universitas Fort De Kock mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebagai bentuk kepedulian, Wali Kota Bukittinggi dikabarkan akan menjenguk dosen yang mengalami luka tersebut.
Rismal menjelaskan, langkah pengamanan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ia menyebutkan, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.
“Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota tercatat dengan Nomor 655, sedangkan sertifikat yang dimiliki Universitas Fort De Kock bernomor 654. Hingga hari ini, sertifikat tanah masih berada di Pemerintah Kota dan Akta Jual Beli sebagai dasar pembelian juga tidak pernah dibatalkan,” jelasnya.

Lahan seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, lanjut Rismal, telah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil pengukuran diketahui sekitar 1.700 meter persegi lahan tersebut telah berdiri bangunan yang dibangun tanpa izin Pemerintah Kota Bukittinggi.
Atas temuan tersebut, Pemko Bukittinggi telah menempuh tahapan administratif dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III kepada pihak terkait sebelum dilakukan pemasangan plang.
Rismal juga menegaskan, hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan yang membatalkan Akta Jual Beli maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sertifikat atau hak kepemilikan tanah kepada pihak lain.
“Jika memang ada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemerintah Kota menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain, tentu sudah kami laksanakan. Namun faktanya tidak ada putusan seperti itu. Karena itu kami berkewajiban mengamankan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi munculnya wacana penyelesaian melalui mekanisme tukar guling aset, Sekda menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah.
Mengingat status lahan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah, setiap proses tukar guling harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Kota Bukittinggi.
Melalui konferensi pers tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai, demi menjaga situasi yang kondusif di Kota Bukittinggi.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” tutup Rismal Hadi.
(Fendy Jambak)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id