PASAMAN, BUKITTINGGI.TOP — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Pasaman.
Penguatan koordinasi tersebut diwujudkan melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Pasaman Tahun 2026 yang digelar di Aula Emir Hotel, Kabupaten Pasaman, Kamis (24/9/2026).

Rapat TIMPORA menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, mempercepat pertukaran informasi, sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan keimigrasian di wilayah Kabupaten Pasaman.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur pemangku kepentingan daerah, di antaranya Badan Kesbangpol, Kodim 0305/Pasaman, Polres Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, Disdukcapil, Kemenag Pasaman, BIN Daerah, BNNK Pasaman Barat, Rutan Lubuk Sikaping serta instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurutnya, koordinasi yang solid dan pertukaran informasi yang cepat menjadi kunci dalam mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.
“Keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat diwujudkan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan komunikasi yang baik, pertukaran informasi yang cepat, dan koordinasi yang solid agar setiap potensi pelanggaran dapat diantisipasi secara dini,” ujar Kizlar Assad.
Ia berharap forum TIMPORA tidak berhenti pada koordinasi semata, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat pengawasan sekaligus mendukung iklim investasi, kepastian hukum dan keamanan di Kabupaten Pasaman.
Dorong Pengawasan WNA Berbasis Digital
Dalam forum diskusi tersebut, Kantor Imigrasi Agam juga memperkenalkan sekaligus menyosialisasikan dua instrumen digital yang dapat mendukung pengawasan dan pelayanan keimigrasian, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Layanan Data Keimigrasian (LDK).
APOA dipaparkan oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Arif Rahman Ardiansyah.
Aplikasi berbasis web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut memudahkan pemilik hotel, penginapan maupun penyedia tempat tinggal dalam melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka.

Kantor Imigrasi Agam mendorong seluruh anggota TIMPORA untuk ikut menyosialisasikan APOA kepada para pelaku usaha penginapan di wilayah Kabupaten Pasaman, sehingga kepatuhan pelaporan keberadaan WNA dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu, Layanan Data Keimigrasian (LDK) dipaparkan oleh Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Pekik Aulia Rochman.
LDK merupakan inovasi layanan digital bagi instansi pemerintah untuk memperoleh data keimigrasian sesuai kebutuhan dan kewenangan, antara lain terkait data visa, paspor, perlintasan serta izin tinggal.
Layanan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan instansi terkait dalam melakukan deteksi dini dan pengawasan terhadap WNA, dengan tetap memperhatikan keamanan serta kerahasiaan data pribadi.
Instansi pemerintah, termasuk hingga tingkat kecamatan, dapat mengajukan hak akses terhadap layanan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Perkawinan Campuran hingga Potensi Overstay Jadi Perhatian
Rapat TIMPORA juga membahas sejumlah isu strategis yang berkembang di tengah masyarakat Pasaman.
Salah satunya adalah tingginya potensi perkawinan campuran, khususnya masyarakat Pasaman yang merantau dan menikah dengan warga negara Malaysia.
Kepala Bakesbangpol Pasaman Aprizal, Kepala Disdukcapil Akmal, serta perwakilan Kemenag Pasaman Asrul, menyoroti pentingnya verifikasi terpadu menyangkut status kependudukan, paspor serta batas waktu penetapan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Selain itu, unsur BIN dan Kodim 0305/Pasaman turut menekankan pentingnya validitas data WNA serta pemantauan terhadap aktivitas WNA di lapangan, termasuk kegiatan penelitian dan potensi pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Agam menyatakan siap melakukan verifikasi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dalam penanganan pengungsi maupun kegiatan keagamaan yang melibatkan WNA.
Dukungan terhadap pengawasan juga disampaikan unsur Polres Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, BNNK Pasaman Barat dan Rutan Lubuk Sikaping.
Masing-masing menyatakan komitmennya untuk memperkuat pertukaran informasi dan sinergi dalam pengawasan maupun proses hukum apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan WNA.
Bentuk WAG TIMPORA, Percepat Pertukaran Informasi
Sebagai tindak lanjut konkret hasil rapat, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Agam membentuk WhatsApp Group (WAG) TIMPORA Kabupaten Pasaman.
Wadah komunikasi tersebut diharapkan menjadi sarana koordinasi cepat sekaligus pertukaran informasi harian antarinstansi terkait.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Agam membangun sistem pengawasan WNA yang lebih responsif, terintegrasi dan berbasis informasi.
Dengan sinergi lintas sektor yang semakin kuat, pengawasan orang asing di Kabupaten Pasaman diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menciptakan kepastian hukum, keamanan dan kondusivitas daerah.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam
Jl. Raya Bukittinggi–Payakumbuh Km. 9, Koto Hilalang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
(Fendy Jambak)
