Skip to content
Breaking News

KETUA DIVISI HUKUM DPP RAMPAS 08 APRESIASI KALAPAS BUKITTINGGI, PULUHAN WARGA BINAAN IKUTI PENDIDIKAN PAKET A, B, DAN C

Berita Terkini Headline News 3 minutes read 108 views

BUKITTINGGI.TOP – Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bukittinggi atas upaya memberikan kesempatan pendidikan kepada puluhan warga binaan melalui program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

Menurut Syafri Yunaldi, program pendidikan tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas wawasan, serta memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk melanjutkan pendidikan yang sebelumnya belum sempat diselesaikan.

“Kami dari Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat memberikan apresiasi kepada Kalapas Bukittinggi atas perhatian terhadap pendidikan warga binaan. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan harus menjadi bagian penting dalam proses pembinaan, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana,” ujar Syafri.

Ia menegaskan bahwa menjalani masa pidana bukan berarti seseorang kehilangan kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Melalui pendidikan, warga binaan diharapkan dapat membangun kepercayaan diri serta memiliki bekal pengetahuan ketika kembali ke tengah masyarakat.

Pendidikan Menjadi Bekal untuk Kembali ke Masyarakat
Syafri menjelaskan, program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C memiliki peran penting bagi warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan formal.
Paket A setara dengan jenjang Sekolah Dasar (SD), Paket B setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan Paket C setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dengan adanya kesempatan tersebut, warga binaan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan akademik, memperoleh kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan, serta memperbesar peluang untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan masa pidana.

“Program ini patut didukung bersama. Jangan sampai warga binaan yang memiliki keinginan memperbaiki diri justru kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan. Kita harus memberikan ruang bagi mereka untuk belajar, berkembang, dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan
Dalam pandangan hukum, dukungan terhadap pendidikan warga binaan sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 9 UU Nomor 22 Tahun 2022 mengatur hak narapidana, termasuk hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Sementara itu, Pasal 2 mengatur tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, antara lain meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan pidana, tetapi juga menyangkut pembinaan dan persiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara bertanggung jawab.
Syafri menilai, program pendidikan kesetaraan merupakan salah satu bentuk pembinaan yang patut diperkuat melalui sinergi antara pihak Lapas, instansi pendidikan, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya.

Rampas 08 Dukung Pembinaan yang Humanis dan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat berharap program pendidikan bagi warga binaan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan dukungan tenaga pengajar, sarana pembelajaran, serta pendampingan yang memadai.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif secara berlebihan kepada mantan warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri. Kesempatan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat perlu dibuka melalui dukungan sosial, akses pendidikan, dan peluang kerja yang layak.

“Keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari pelaksanaan masa pidana, tetapi juga dari sejauh mana seseorang mampu memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Kami berharap program pendidikan seperti ini terus dikembangkan dan menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya,” tutup Syafri Yunaldi, S.H.

Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemenuhan hak pendidikan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pembinaan warga binaan yang berorientasi pada perbaikan diri dan reintegrasi sosial.
(Fendy Jambak)

Sumber : Divisi Hukum
DPP Rampas Setia 08 Berdaulat
(Rumah Juang Prabowo Subianto)

Share
Avatar of Efendi
Written by