
BUKITTINGGI.TOP — Kejaksaan Negeri Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkotika dan barang hasil tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Bukittinggi, kawasan Belakang Balok, Bukittinggi, dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, serta awak media.

Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dijelaskan, total terdapat 54 perkara yang dimusnahkan, terdiri dari 39 perkara narkotika dan 15 perkara tindak pidana umum lainnya.
Untuk barang bukti narkotika, yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 405,8963 gram, ganja sebanyak 14.610,89 gram atau sekitar 15 kilogram, serta ekstasi seberat 2,49 gram.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti lain seperti sisik trenggiling sekitar 5.850 gram, serta pakaian dan barang lainnya dari perkara pidana umum.
Djamaluddin menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Bukittinggi dalam memberantas peredaran narkotika di daerah.
“Ini komitmen bersama agar Bukittinggi bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan terus dilakukan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

Sementara itu, penindakan dilakukan dengan membawa para pelaku ke proses hukum hingga mendapatkan putusan tetap.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bukittinggi berharap kesadaran masyarakat meningkat serta sinergi antar lembaga semakin kuat dalam memberantas narkotika.
(Fendy Jambak)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id