
BUKITTINGGI.TOP – Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa penataan kawasan depan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) bukan merupakan kebijakan penggusuran terhadap pedagang, melainkan bagian dari program revitalisasi kawasan wisata yang tetap mengedepankan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, S.STP., M.Si., kepada awak media pada Jumat (10/7/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang terkait penataan kios pedagang di halaman depan TMSBK.
Menurut Rofie Hendria, pemerintah telah menyiapkan solusi konkret berupa relokasi terhadap 30 pedagang kios ke kawasan komersial Plaza Pasar Atas, sehingga para pedagang tetap memiliki tempat usaha yang lebih representatif, nyaman, dan memiliki kepastian hukum.
“Kami bukan menggusur pedagang. Justru pemerintah ingin meningkatkan fasilitas usaha mereka agar lebih layak dan tertata. Setelah seluruh persiapan selesai, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang,” ujar Rofie.
Penataan Berdasarkan Regulasi
Rofie menjelaskan, selama ini para pedagang memang memanfaatkan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi dengan mekanisme pembayaran retribusi. Namun hasil evaluasi menunjukkan bahwa keberadaan kios di depan pintu masuk TMSBK berada pada kawasan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah.
Selain persoalan regulasi, keberadaan kios tersebut juga menyebabkan penyempitan akses masuk objek wisata, terutama saat musim libur ketika jumlah wisatawan meningkat drastis.
“Saat musim liburan, kawasan depan loket menjadi sangat padat sehingga pengunjung harus berdesakan. Karena itu diperlukan penataan agar kawasan wisata menjadi lebih nyaman, aman, dan tertib,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bukittinggi, lanjut Rofie, telah berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk memastikan proses relokasi berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang.
Perhatian terhadap Nasib Pedagang
Di balik proses penataan tersebut, terdapat sekitar 30 keluarga pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari kios di kawasan TMSBK. Bagi mereka, usaha tersebut menjadi sumber utama pembiayaan kebutuhan rumah tangga maupun pendidikan anak-anak.
Revitalisasi TMSBK Menuju Pariwisata Modern
Penataan kawasan TMSBK merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kota Bukittinggi tahun 2026 dalam meningkatkan kualitas destinasi wisata unggulan daerah.
Sejumlah pekerjaan revitalisasi yang sedang dilaksanakan antara lain:
Perbaikan pagar pengaman kawasan;
Pengecatan fasilitas dan bangunan;
Penataan area bermain anak;
Pembersihan lingkungan wisata;
Pembangunan jalur pedestrian yang menghubungkan TMSBK dengan kawasan Jam Gadang dan pusat kota.
Program tersebut menjadi bagian dari implementasi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) yang bertujuan mewujudkan kawasan wisata Bukittinggi yang lebih modern, tertib, aman, dan ramah bagi wisatawan.
Revitalisasi dinilai sangat strategis mengingat TMSBK merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi dari sektor pariwisata, dengan kontribusi yang mencapai hampir Rp20 miliar setiap tahun.
Melalui penataan yang terencana dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap tercipta keseimbangan antara pembangunan destinasi wisata yang berkualitas dengan keberlangsungan usaha masyarakat.
“Pemko Bukittinggi tidak dapat dipisahkan dari para pedagang. Karena itu, penataan ini diharapkan menjadi solusi bersama yang mampu meningkatkan kualitas kawasan wisata sekaligus memberikan fasilitas usaha yang lebih baik bagi para pedagang,” tutup Rofie Hendria.
(**)

dirgantaraku.com | jamgadangnews.com | bukittinggi.top | redakta.xyz | sentral.cfd | bukittinggiku.my.id