Rekor Gila Pecah di Piala Dunia 2026! Inggris Taklukkan Prancis 6-4 dalam Laga 10 Gol, Penalti Kontroversial Saka Jadi Sorotan

3 menit membaca
Efendi

BUKITTINGGI.TOP -Pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Dunia 2026 menghadirkan salah satu duel paling spektakuler dalam sejarah turnamen pagi ini Minggu 19 Juli 2026. Inggris sukses mengalahkan Prancis dengan skor dramatis 6-4 dalam laga yang dipenuhi hujan gol, aksi individu kelas dunia, hingga keputusan wasit yang memicu perdebatan.

Total 10 gol yang tercipta menjadikan pertandingan ini sebagai salah satu laga dengan skor tertinggi sepanjang sejarah Piala Dunia FIFA. Catatan tersebut langsung mengingatkan publik pada duel legendaris Austria melawan Swiss yang berakhir 7-5 pada Piala Dunia 1954, sebuah rekor yang selama puluhan tahun menjadi simbol pertandingan paling produktif dalam sejarah turnamen.

Inggris Sempat Pesta Gol, Prancis Bangkit Luar Biasa

Inggris tampil luar biasa sejak menit awal. Pasukan The Three Lions mampu unggul telak 4-0 dan tampak berada di atas angin. Bukayo Saka menjadi mimpi buruk bagi pertahanan Prancis lewat performa impresif yang kemudian berbuah hat-trick.


Namun, pertandingan berubah total pada babak kedua.

Prancis menunjukkan mental juara dengan melakukan kebangkitan yang luar biasa. Dipimpin Kylian Mbappe, Les Bleus terus menekan hingga berhasil memperkecil ketertinggalan menjadi 4-3. Mbappe mencetak dua gol penting yang bukan hanya menghidupkan peluang timnya, tetapi juga mengantarkannya mencatatkan sejarah sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang masa di putaran final Piala Dunia.

Momentum seolah sepenuhnya berpihak kepada Prancis sebelum drama sesungguhnya terjadi pada menit ke-87.
Penalti Bukayo Saka Jadi Kontroversi Besar
Momen yang paling banyak diperbincangkan terjadi ketika Bukayo Saka terjatuh di dalam kotak penalti setelah terjadi kontak dengan pemain bertahan Prancis.

Wasit, setelah mendapat konfirmasi dari VAR, tetap menunjuk titik putih. Keputusan tersebut langsung memicu protes keras dari kubu Prancis karena banyak yang menilai kontak yang terjadi sangat minim dan tidak cukup untuk menghasilkan penalti.

Saka yang maju sebagai eksekutor menjalankan tugasnya dengan sempurna sekaligus melengkapi hat-trick dan membawa Inggris kembali menjauh.
Kontroversi itu pun dipastikan akan menjadi salah satu topik paling hangat yang dibahas para pencinta sepak bola setelah pertandingan usai.

Gol Penutup Bellingham Amankan Kemenangan Inggris

Prancis sempat kembali memperkecil ketertinggalan sehingga pertandingan tetap berlangsung menegangkan hingga masa injury time.
Ketika tekanan terus datang, Jude Bellingham akhirnya memastikan kemenangan Inggris melalui gol pada menit ke-90+8. Gol tersebut mengunci skor menjadi 6-4 sekaligus memastikan Inggris membawa pulang medali perunggu.

Meski menang, rapuhnya lini belakang Inggris setelah sempat unggul empat gol juga menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan.

Mbappe atau Saka, Siapa yang Layak Menjadi Man of the Match?
Laga ini menghadirkan dua kandidat kuat untuk penghargaan pemain terbaik.
Di satu sisi, Bukayo Saka tampil luar biasa dengan mencetak hat-trick dan menjadi aktor utama kemenangan Inggris.

Di sisi lain, Kylian Mbappe kembali menunjukkan kelasnya. Dua gol yang ia cetak bukan hanya membawa Prancis bangkit dari ketertinggalan besar, tetapi juga mengukuhkan namanya sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia.

Perdebatan mengenai siapa yang lebih layak dinobatkan sebagai Man of the Match pun dipastikan akan terus bergulir.

Bagaimana Pendapat Anda?
Pertandingan penuh drama ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menarik untuk didiskusikan.

Apakah keputusan wasit memberikan penalti kepada Bukayo Saka pada menit ke-87 sudah tepat, atau justru terlalu menguntungkan Inggris?
Siapa yang lebih pantas menjadi Man of the Match: Bukayo Saka dengan hat-trick penentunya atau Kylian Mbappe yang kembali mencatatkan sejarah di panggung Piala Dunia?
Laga ini merupakan salah satu pertandingan paling dramatis dalam sejarah Piala Dunia.
(Fendy Jambak)

  • Wartawan:
    Efendi Jambak
    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Bagikan Disalin
x
x