Skip to content
Breaking News

Overstay 157 Hari, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Agam ke Kuala Lumpur

Berita Terkini Headline News 2 minutes read 38 views

AGAM, BUKITTINGGI.TOP — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial M.R.S.P. yang diketahui telah melanggar ketentuan keimigrasian karena mengalami overstay selama 157 hari di wilayah Indonesia.

Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas Imigrasi Agam melaksanakan pemeriksaan terhadap keberadaan dan izin tinggal yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, M.R.S.P. dinyatakan telah melampaui masa berlaku izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Atas pelanggaran tersebut, M.R.S.P. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, pelanggaran karena telah melampaui masa berlaku izin tinggal sebagaimana hasil pemeriksaan tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku izin tinggal. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kizlar Assad.

Dideportasi Melalui Pekanbaru

Proses deportasi terhadap M.R.S.P. dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026, melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya, Malaysia, menggunakan penerbangan dengan rute Pekanbaru–Kuala Lumpur (PKU–KUL).

Kantor Imigrasi Agam menegaskan, tindakan administratif tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Imigrasi untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menaati seluruh ketentuan yang berlaku, khususnya terkait izin tinggal dan keberadaan mereka selama berada di Indonesia.
(Fendy Jambak)

Sumber:Humas Kantor Imigrasi Agam

  • Wartawan:
    Efendi Jambak
    No KTA 12.3/BKTP/XI/2025
Share
Avatar of Efendi
Written by