Skip to content
Breaking News

DPP RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT: POLISI JANGAN HANYA TINDAK MASYARAKAT, OKNUM SPBU YANG TERLIBAT PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI JUGA HARUS DIUSUT!

Berita Terkini Headline News 5 minutes read 132 views

BUKITTINGGI.TOP,JAKARTA, 27/10/2026— Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto) mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat yang diduga melakukan pelangsiran atau penimbunan, tetapi juga harus menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pengelola, pengawas, maupun petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ketua Umum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, T. Helmi, menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan sumber daya yang penyalurannya harus diawasi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, sementara apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum di lingkungan SPBU justru tidak ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta kepolisian mengusut setiap laporan berdasarkan bukti dan fakta hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas T. Helmi.

Menurutnya, praktik penyelewengan BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi energi, serta menyulitkan masyarakat yang menggantungkan kegiatan ekonominya pada BBM bersubsidi, termasuk nelayan, petani, dan kelompok konsumen lain yang memenuhi ketentuan.

T. Helmi juga meminta pengawasan diperkuat melalui koordinasi kepolisian, BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah, serta instansi terkait. Pengawasan harus dilakukan dari proses distribusi hingga penjualan di SPBU, termasuk pemeriksaan dokumen penyaluran, rekaman transaksi, dan dugaan pembelian berulang yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau masyarakat diminta menaati aturan, maka seluruh pihak yang menjalankan distribusi BBM juga wajib menaati aturan. Jangan ada perlakuan istimewa. Namun, setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan bukti, bukan tuduhan semata,” tambahnya.

Ketua Divisi Hukum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat (Rumah Juang Prabowo Subianto), Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada orang yang membeli atau mengangkut BBM, tetapi perlu menelusuri seluruh rangkaian perbuatan apabila terdapat indikasi penyelewengan yang melibatkan pihak lain.

“Apabila ditemukan indikasi adanya kerja sama, pembiaran yang melanggar hukum, manipulasi transaksi, atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan oleh oknum SPBU, aparat harus mengusutnya secara menyeluruh. Jangan berhenti pada pelaku lapangan apabila bukti mengarah kepada pihak lain yang turut berperan,” ujar Syafri.

Ia menegaskan bahwa tidak semua pembelian BBM dalam jumlah besar atau setiap kesalahan administrasi SPBU otomatis merupakan tindak pidana. Penyidik harus membuktikan perbuatan, unsur kesalahan, keterlibatan masing-masing pihak, serta unsur pidana yang disangkakan.

Syafri juga meminta agar masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan dengan menyertakan bukti pendukung, seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis BBM, nomor kendaraan, dokumentasi yang diperoleh secara sah, serta informasi transaksi apabila tersedia.

“Penegakan hukum yang berkeadilan harus menyentuh seluruh rantai distribusi apabila memang ditemukan pelanggaran. Kami mendukung kepolisian bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jangan ada pihak yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada orang yang dinyatakan bersalah sebelum proses pembuktian selesai,” tegasnya.

DPP Rampas Setia 08 Berdaulat menyoroti sejumlah peraturan yang relevan sebagai landasan pengawasan dan penegakan hukum:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 55 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah atau yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur tindak pidana tersebut terbukti.

Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk menindak perbuatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi. Penerapannya terhadap pihak di SPBU maupun pihak lain harus disesuaikan dengan perbuatan dan unsur hukum yang terbukti.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, beserta perubahannya.

Perpres ini menjadi salah satu landasan pengaturan penyediaan dan pendistribusian BBM, termasuk pengaturan kelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan perubahan yang berlaku dan aturan teknis terkait.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 13 menetapkan tugas pokok Polri, termasuk menegakkan hukum. Pasal 14 ayat (1) huruf g mengatur kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan demikian, dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditangani oleh kepolisian sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Desakan dan Rekomendasi DPP Rampas Setia 08 Berdaulat

DPP Rampas Setia 08 Berdaulat meminta:

1. Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan, pelangsiran, penyalahgunaan pengangkutan, dan niaga BBM bersubsidi.
2. Dugaan keterlibatan pengelola, pengawas, maupun petugas SPBU diperiksa apabila terdapat bukti awal yang memadai.
3. BPH Migas dan Pertamina memperkuat pengawasan distribusi, pencatatan transaksi, serta kepatuhan penyaluran BBM bersubsidi.
4. Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
5. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyelewengan menyampaikan laporan melalui saluran resmi dengan bukti yang dapat diverifikasi.

T. Helmi dan Syafri Yunaldi, S.H. menegaskan bahwa pengawasan BBM bersubsidi bukan semata-mata persoalan penindakan terhadap pembeli, melainkan juga memastikan seluruh mata rantai distribusi berjalan sesuai ketentuan.

DPP Rampas Setia 08 Berdaulat mendukung penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional, dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
(Fendy Jambak)

Sumber : Humas DPP Rampas Setia 08 Berdaulat di Jakarta

Share
Avatar of Efendi
Written by